Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Semarang

Pabrik Mie yang Berdiri Sejak 1990 Digerebek BPOM Semarang, Produknya Ternyata Mengandung Formalin 

Pabrik yang sudah berdiri sejak 1990 atau 34 tahun lalu itu diketahui memproduksi mie yang mengandung formalin.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Infografis BPOM Semarang Menggerebek Pabrik Mi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pabrik pembuatan mie di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang, digerebek oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kota Semarang Selasa (30/7).

Pabrik yang sudah berdiri sejak 1990 atau 34 tahun lalu itu diketahui memproduksi mie yang mengandung formalin.

DIketahui, mie produksi pabrik ini digunakan oleh para pedagang, seperti penjual mie ayam.  

"Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mie ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi. Hasil pengujian mie yang diproduksi positif mengandung formalin," kata Kepala Balai Besar POM di Semarang, Lintang Purba Jaya, S.Farm, Apt.,M.Si.

Ia menjelaskan, saat ini pemilik pabrik diminta untuk menghentikan sementara produksi.

Pemilik usaha selanjutnya akan dimintai keterangan untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. 

Saat ini, pemilik pabrik diminta untuk menghentikan sementara produksi, dan memusnahkan mie yang mengandung formalin.

Ada sekitar 75 kilogram mie berbahan formalin yang dimusnahkan.

Selanjutnya petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. 

Baca juga: Tim Sidak Pangan Kabupaten Tegal Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil

Baca juga: HEBOH Pelanggan Mie Ayam Temukan Daging Mirip Kepala Tikus, Saat Dandang Dibuka Bikin Syok

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kota Semarang menggerebek sebuah pabrik mie yang mengandung formalin di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang, Selasa (30/7).
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kota Semarang menggerebek sebuah pabrik mie yang mengandung formalin di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang, Selasa (30/7). (Istimewa)

 

Petugas Pengawasan Pemeriksaan Balai BPOM, Woro Puji Hastuti menambahkan, temuan berupa sisa produk mie yang belum diambil pelanggan dan cairan bahan baku dimusnahkan oleh pemiliknya.

Pemilik usaha diminta membuat pernyataan di atas kertas bermaterai, yang isinya untuk tidak memproduksi mie yang ditambah dengan formalin kembali.

"Apabila berikutnya diketahui masih positif akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP," kata Woro Puji Hastuti. 

Pemilik pabrik, Putut Anggoro mengaku tidak mengetahui mie nya mengandung formalin. Diketahui pabrik pembuat mie tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1990, dan sekarang ia merupakan ppenerus usaha generasi kedua. 

Dalam sehari pabriknya bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak.

Mie tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved