Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Video Viral TKW Robohkan 2 Rumah Pakai Excavator Setelah Bercerai

TKW merobohkan rumahnya sendiri setelah resmi bercerai mendadak viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Facebook/ Khubaib Junud Haq
TKW HANCURKAN RUMAH -Sebuah video yang memperlihatkan seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Lampung Timur merobohkan rumahnya sendiri setelah resmi bercerai mendadak viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, dan menjadi sorotan karena dilakukan secara sah melalui putusan pengadilan agama. 

10 Fakta Video Viral TKW Robohkan 2 Rumah Pakai Excavator Setelah Bercerai

TRIBUNJATENG.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Lampung Timur merobohkan rumahnya sendiri setelah resmi bercerai mendadak viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, dan menjadi sorotan karena dilakukan secara sah melalui putusan pengadilan agama.

Berikut 10 fakta lengkap di balik kejadian yang menjadi perbincangan warganet tersebut:


1. Berawal dari Sengketa Harta Gono-gini

Kasus ini bermula dari proses perceraian sepasang suami istri di Lampung Timur yang telah menikah selama bertahun-tahun.

 Setelah resmi bercerai, keduanya berselisih mengenai pembagian rumah yang menjadi aset bersama selama pernikahan.
Sengketa itu akhirnya diserahkan ke Pengadilan Agama untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

 

2. Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama

Kapolsek Braja Selebah, Ipda Raja Rizky Sihombing, menjelaskan bahwa tindakan perobohan rumah bukan bentuk amarah atau balas dendam, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan agama yang menyatakan rumah tersebut merupakan harta bersama dan harus dibagi secara adil.

"Perkara sengketa harta gono-gini telah selesai dengan putusan pelaksanaan eksekusi natural, yaitu kesepakatan bersama kedua pihak," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).

3. Dilakukan Secara Sukarela dan Disetujui Kedua Belah Pihak

Baik mantan suami maupun mantan istri sudah sepakat secara sukarela untuk merobohkan bangunan itu. Tak ada unsur paksaan, ancaman, ataupun konflik fisik di lokasi.

Pihak kepolisian dan pemerintah desa turut hadir untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai hukum.


4. Dua Bangunan Jadi Obyek Eksekusi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved