Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Perempuan Difabel Lapor Polisi, Hamil 4 Bulan Karena Diperkosa, Terduga Pelaku Tak Mau Tanggungjawab

Menurut keterangan keluarga korban, pemerkosaan terjadi saat korban yang bisu itu baru selesai mandi di sungai kawasan Kecamatan Pakusari.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
ILUSTRASI kasus pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Perempuan difabel warga Jember Jawa Timur saat ini sedang mencari keadilan dan berharap pihak kepolisian dapat membantu penderitaannya.

Perempuan berusia 27 ini sedang hamil empat bulan.

Terduga pelaku yang tak lain adalah kakak iparnya enggan bertanggungjawab, bahkan mengancam korban jika kasusnya tak akan bisa tembus ke urusan hukum.

Baca juga: Gagal Menyalip, Mobil Xenia Terjun ke Jurang di Kawasan Jalur Gumitir Jember

Baca juga: Profil Ponidi Penyanyi Asal Jember yang Populerkan Jargon Kop Sekop Disekop

Ya, dari informasi yang didapat, perempuan ini diduga diperkosa oleh kakak iparnya, SGK hingga hamil.

Korban yang kini hamil empat bulan pun sedang mencari keadilan dan melaporkan kasus yang dia alami ke polisi.

Keluarga korban berharap pelaku yakni suami dari saudara sepupunya itu segera ditahan.

Selama ini korban tinggal bersama kedua orangtuanya di Kecamatan Pakusari, Jember setelah bercerai dengan suaminya tiga tahun lalu.

Menurut keterangan keluarga korban, pemerkosaan terjadi saat korban yang bisu itu baru selesai mandi di sungai kawasan Kecamatan Pakusari.

"Korban hanya mengenakan handuk, korban beranjak dari sungai."

"Pelaku langsung mendekati dan menyeret korban ke jurang sembari membungkam mulut korban," ujar keluarga korban seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/7/2024).

Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke tanah dan memperkosannya.

"Anak saya diperkosa, dipaksa."

"Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi pihak sana justru memungkiri, bahkan menantang kami untuk menempuh jalur hukum," ucap keluarga korban.

Dia mengatakan, pelaku mengaku telah menyewa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengacara yang akan membekenginya hingga proses hukum tidak akan berjalan.

"Pihak di sana (pelaku) juga katanya sampai menyewa LSM maupun pengacara."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved