Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Agar Lebih Realtime, Ketua RT di Semarang Diminta Catat Warga Meninggal Melalui E-Pakem

e-Pakem bertujuan untuk percepatan pelaporan kematian, sehingga Disdukcapil memiliki data warga meninggal dunia secara realtime. 

|
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang meluncurkan Elektronik Pelaporan Kematian (e-Pakem), di Balai Diklat Kota Semarang, Kamis (1/8/2024). 

Para ketua RT di ibu kota Jawa Tengah diminta mengisi e-Pakem setiap ada warganya yang meninggal. 

Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, e-Pakem bertujuan untuk percepatan pelaporan kematian, sehingga Disdukcapil memiliki data warga meninggal dunia secara realtime

Baca juga: PIP Semarang Ambil Peluang Merajut Kerja Sama Bidang Maritim di Malaysia Maritime Week 2024

Baca juga: USM dan Baznas Kota Semarang Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Piatu di Bulan Muharram

"Selama ini yang terjadi, hari ini meninggal, tiga bulan, empat bulan, atau bahkan dua tahun, lima tahun lagi baru dilaporkan," ujar Yudi Hardianto Wibowo kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/8/2024). 

Hal itu, lanjut Yudi, mengakibatkan kualitas data kurang baik.

Di sisi lain, menyulitkan masyarakat manakala suatu ketika membutuhkan akta kematian almarhum atau almarhumah. 

Menurutnya, fenomena itu berkali-kali terjadi.

Jika pelaporan sudah terlalu lama, membuat data tidak up to date atau terkini.

Itu menyebabkan data di stakeholder lain baik BPJS, KPU, atau lainnya menjadi tidak akurat. 

"Dengan e-Pakem, harapan kami lebih realtime untuk bisa mendapatkan data kependudukan yang akurat, sehingga semua stakeholder mendapatkan adanya pelaporan elektronik," terangnya. 

Data Disdukcapil dan BPK RI Perwakilan Jateng Tahun 2021 mencatat, data kematian yang dilaporkan ada 22.220, sedangkan data kematian yang tidak dilaporkan sekira 28.281. 

Kemudian, pihaknya menerapkan buku pokok pemakaman.

Ini merupakan pelaporan melalui kelurahan setiap bulan.

"Tapi, kalau sebulan selisihnya terlalu lama."

"Dengan e-Pakem, paling lambat besoknya sudah terlaporkan oleh Pak RT," katanya. 

Baca juga: Hari Besar dan Libur Agustus 2024: Daftar Peringatan Penting, Tanggal Merah & Event di Semarang

Baca juga: Hadir dengan Konsep Baru, Orbit Semarang Bakal Datangkan Artis Internasional

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved