Berita Semarang
Agar Lebih Realtime, Ketua RT di Semarang Diminta Catat Warga Meninggal Melalui E-Pakem
e-Pakem bertujuan untuk percepatan pelaporan kematian, sehingga Disdukcapil memiliki data warga meninggal dunia secara realtime.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang meluncurkan Elektronik Pelaporan Kematian (e-Pakem), di Balai Diklat Kota Semarang, Kamis (1/8/2024).
Para ketua RT di ibu kota Jawa Tengah diminta mengisi e-Pakem setiap ada warganya yang meninggal.
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, e-Pakem bertujuan untuk percepatan pelaporan kematian, sehingga Disdukcapil memiliki data warga meninggal dunia secara realtime.
Baca juga: PIP Semarang Ambil Peluang Merajut Kerja Sama Bidang Maritim di Malaysia Maritime Week 2024
Baca juga: USM dan Baznas Kota Semarang Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Piatu di Bulan Muharram
"Selama ini yang terjadi, hari ini meninggal, tiga bulan, empat bulan, atau bahkan dua tahun, lima tahun lagi baru dilaporkan," ujar Yudi Hardianto Wibowo kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/8/2024).
Hal itu, lanjut Yudi, mengakibatkan kualitas data kurang baik.
Di sisi lain, menyulitkan masyarakat manakala suatu ketika membutuhkan akta kematian almarhum atau almarhumah.
Menurutnya, fenomena itu berkali-kali terjadi.
Jika pelaporan sudah terlalu lama, membuat data tidak up to date atau terkini.
Itu menyebabkan data di stakeholder lain baik BPJS, KPU, atau lainnya menjadi tidak akurat.
"Dengan e-Pakem, harapan kami lebih realtime untuk bisa mendapatkan data kependudukan yang akurat, sehingga semua stakeholder mendapatkan adanya pelaporan elektronik," terangnya.
Data Disdukcapil dan BPK RI Perwakilan Jateng Tahun 2021 mencatat, data kematian yang dilaporkan ada 22.220, sedangkan data kematian yang tidak dilaporkan sekira 28.281.
Kemudian, pihaknya menerapkan buku pokok pemakaman.
Ini merupakan pelaporan melalui kelurahan setiap bulan.
"Tapi, kalau sebulan selisihnya terlalu lama."
"Dengan e-Pakem, paling lambat besoknya sudah terlaporkan oleh Pak RT," katanya.
Baca juga: Hari Besar dan Libur Agustus 2024: Daftar Peringatan Penting, Tanggal Merah & Event di Semarang
Baca juga: Hadir dengan Konsep Baru, Orbit Semarang Bakal Datangkan Artis Internasional
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkot Semarang
Semarang
e-pakem
Yudi Hardianto Wibowo
Disdukcapil Kota Semarang
Pendataan Elektronik Warga Meninggal
Endang Sri Rejeki
Si Denok
Alasan Lukman Tega Membunuh Pengusaha Gadai Semarang Karena Menolak Pembayaran Kurang Rp400 Ribu |
![]() |
---|
Panduan Jitu Konsumen Memilih Mobil di GIIAS Semarang 2025: Bensin, Hybrid, atau Listrik? |
![]() |
---|
Intip Teknologi Otomotif Masa Depan, Ratusan Mahasiswa Ikuti Education Day di GIIAS Semarang 2025 |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Siap Dibuka di Semarang, Ini Kata Wali Kota Semarang |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Akui Pasar Johar Sepi, Siapkan Sejumlah Skenario Penanganan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.