Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Dia Tidak Bersalah" Sutikno Mengaku Sebagai Pelaku Perampokan saat Sidang, Hakim Terkejut

Kasus salah tangkap terungkap saat korbannya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung Sumatera Selatan.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Sutikno (38) kanan bersama Siti Aminah (40) yang merupakan siti Hajidin yang diduga korban salah tangkap perampokan di OKI, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2024). 

"Saya dikasih Rp 3,5 juta oleh Suryo. Setelah kejadian, Suryo bilang, waduh pisau saya tinggal," ungkapnya.

Meski mengetahui kabar penangkapan Suryo, Sutikno tidak melarikan diri dan tetap berada di Belitang, Kabupaten OKU Timur, menjalani kehidupan sebagai petani.

Namun, saat mengetahui bahwa Hajidin bukan bagian dari rombongan mereka, Sutikno merasa terdorong untuk mengakui perbuatannya.  

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung OKI, barang bukti pisau sempat ditunjukkan kepada Sutikno.

Ia memastikan bahwa pisau tersebut adalah milik Suryo yang tertinggal di lokasi kejadian.

Sementara itu, Siti Aminah (40), istri Hajidin, mengungkapkan kebingungannya ketika suaminya ditangkap oleh polisi dan dijadikan terdakwa.

Siti menjelaskan bahwa pada malam kejadian, Hajidin berada di sekitar rumah bermain gaple bersama tetangga.

“Waktu suami saya ditangkap, saya lagi rewang karena ada acara tetangga. Kemudian ada yang menyampaikan bahwa suami saya dibawa,” kata Siti.

Siti mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Sutikno atas keberaniannya bersaksi demi membebaskan Hajidin dari tuduhan salah tangkap.

Ia berharap Hajidin dapat segera kembali ke rumah dan membersihkan nama keluarganya dari tuduhan perampokan.

“Suami saya cuma pedagang sayur dan tidak tahu-menahu tentang kasus ini."

"Pisau yang dituduhkan pun saya tidak pernah lihat. Saya berterima kasih sekali kepada Pak Sutikno atas kesaksiannya,” tambah Siti. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Tobat, Pria di Sumsel Mengaku sebagai Pelaku Sebenarnya Saat Sidang Perampokan"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved