Berita Kendal
Dugaan Sakit Jiwa Menguat, Keluarga Pelaku Penusukan Mantan di Kendal Serahkan Kartu Kuning Gunawan
Keluarga telah menyerahkan dokumen kartu kuning pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit ke polisi
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dugaan pelaku penusukan mantan pacar di Kendal, Muhamad Gunawan (21) mengalami gangguan kejiwaan menguat.
Keluarga telah menyerahkan dokumen kartu kuning pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi mengatakan buku tersebut diserahkan keluarga saat proses pemeriksaan oleh polisi.
"Ada dokumen buku kuning dari keluarga yang menyatakan dia (gila: red), sudah diserahkan ke kami," kata AKP Untung Setiyahadi, Kamis (1/8/2024).
Ia menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani perawatan kejiwaan di rumah sakit jiwa Semarang untuk memastikan status kesehatan jiwanya.
Baca juga: BPBD dan SAR Jepara Temukan Mayat di Sungai Damarwulan, Ternyata Pria yang Hilang Berhari-hari
Baca juga: Kata Wali Kota Semarang Mbak Ita Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam, Bagaimana soal Pencalonan?

"Pelaku saat ini masih belum dimintai keterangan, baru diobservasi di rumah sakit jiwa," terangnya.
Kasat Reskrim menuturkan, proses penyelidikan terus berlanjut hingga diketahui hasil akhir pemeriksaan kejiwaan rumah sakit.
Polisi juga sudah memeriksa seluruh saksi, mulai dari warga yang mengamankan, hingga orang tua korban maupun pelaku.
"Sudah kami periksa semua saksi. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku," sambungnya.
AKP Untung mengungkapkan, setidaknya butuh waktu sekitar 7 hari untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
"Pelaku masih menjalani observasi kejiwaan dan baru keluar hasilnya 7 hari ke depan," ungkapnya.
Jika pelaku penusukan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya akan melimpahkan penanganan ke Kedokteran Kepolisian untuk menguatkan gangguan yang diidap Gunawan.
"Pelaku akan menjalani perawatan medis lebih lanjut oleh Kedokteran Kepolisian untuk menguatkan kondisi tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, jika Gunawan tak terbukti mengidap gangguan kejiwaan, maka proses hukum akan dilanjutkan tahap penetapan tersangka.
"Jika tidak ada indikasi gangguan jiwa, status pelaku akan segera dinaikkan menjadi tersangka. Proses hukum akan dilanjutkan,” tegas AKP Untung.
"Hujan Badai Saat Tebar Jaring" 3 ABK Warga Patebon Belum Ditemukan, Tenggelam di Perairan Kendal |
![]() |
---|
Kendal Open Fair 2025: Pengunjung Naik 19 Persen, Perputaran Ekonomi Tembus Rp59 Miliar |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan: Masih di Bawah 10 Persen Pekerja Rentan Tercover Program ASN Kendal Peduli |
![]() |
---|
Pemkab Kendal Target Pengolahan Sampah Modern di TPA Darupono Beroperasi Tahun Depan |
![]() |
---|
Dapat Remisi Bebas Lapas Kendal, Asnawi Bakal Buka Usaha Usai jadi Tahanan Selama 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.