Pilkada 2024
Jelang Pendaftaran Cabup dan Cawabup Pilkada Banyumas, Berikut Gambaran Syarat yang Wajib Dipenuhi
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyumas akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyumas akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pasangan calon ketika akan mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada ke KPU.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menjelaskan syarat pendaftaran pencalonan harus menyertakan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik yang didukung dengan SK dari DPP.
Kemudian harus pula menyertakan surat keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon.
"Sedangkan syarat usia, bagi calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, terhitung saat pelantikan.
Dan untuk calon bupati dan wakil bupati, minimal 25 tahun dengan ketentuan yang sama," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, saat menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di D’Garden Resto Purwokerto, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Perbandingan Kekayaan Ahmad Lutfi Vs Andika Perkasa, Kandidat Kuat Calon Gubernur Jateng
Sementara itu untuk calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD ataupun DPRD, harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon, yaitu tanggal 22 September 2024.
Dan bagi anggota yang baru, wajib mundur saat pendaftaran.
"Untuk calon dari ASN, ketentuan mundur lebih awal, yaitu 40 hari sebelum penetapan," jelasnya.
Dalam acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 KPU melibatkan berbagai stakeholder.
Mereka yang dilibatkan yaitu dari Bappeda, Dinas Pendidikan hingga Polresta Banyumas.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan pelibatan berbagai stakeholder ini memberikan penjelasan kepada partai politik dan pihak lain tentang persyaratan yang harus dilengkapi para bakal calon dengan lebih detail.
Dari sisi Bappeda maka perlu menyampaikan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sehingga nantinya para bakal calon bisa menyelaraskan visi-misi dengan RPJMD yang ada.
Ada juga dari Dinas Pendidikan wilayah X yang akan menjelaskan tentang legalisir ijazah.
Polresta Banyumas tentang persyaratan SKCK serta Pengadilan Negeri (PN) Banyumas tentang permohonan surat keterangan sebagai syarat pendaftaran bacalon.
"Adapun berbagai persyaratan teknis nanti akan dijelaskan secara lengkap," imbuhnya. (jti)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.