Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Polisi Jerat Pelaku Penusukan Mantan Pacar Hingga Tewas di Kendal dengan Pasal Ini

Muhamad Gunawan, pelaku penusukan mantan pacar di Kendal terancam hukuman lima tahun penjara.

Polsek Kaliwungu
Polisi menunjukkan lokasi Gunawan menusuk mantan pacarnya Baladiva Nisrina Maheswari hingga tewas. Lokasi itu merupakan rumah Baladiva yang beralamat di Dukuh Tunggukrejo RT.01 RW.06 Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Muhamad Gunawan, pelaku penusukan mantan pacar di Kendal terancam hukuman lima tahun penjara.

Aksi sadis Gunawan yang menusuk mantan pacar hingga tewas disangka melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Namun, jerat hukuman tersebut bisa saja bertambah lantaran korban penusukan bernama Baladiva Nisrina Maheswari, telah meninggal dunia pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 16:00 WIB.

Korban dinyatakan meninggal setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang UGD RSUD Soewondo Kendal.

Ia juga mengalami luka serius di bagian perut dengan dua bekas tusukan pisau oleh Gunawan.

"Untuk sementara pelaku kami kenakan pasal 351 KUHP. Pasal bisa berubah karena korban meninggal, tapi menunggu perkembangan kami setelah pemeriksaan gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS Korban Penusukan Mantan Pacar Yang Minta "Rujuk" di Kendal, Akhirnya Meninggal Dunia

Diterangkan lebih lanjut, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit mengenai kondisi kejiwaan pelaku.

Hal itu lantaran pelaku diduga mengidap Schizophrenia, yang membuat Gunawan secara brutal dan tega menusuk korban.

"Proses masih penyelidikan namun sudah terbit laporan polisi. Saksi warga yang mengamankan kejadian, orang tua korban dan juga orang tua pelaku sudah kami periksa," sambungnya.

Adapun aksi penusukan dilakukan oleh Gunawan di rumah korban, yakni di Dukuh Tunggukrejo RT 01 RW 06 Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal.

Gunawan diduga memendam sakit hati dan dendam kesumat kepada korban. 

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Kendal masih mendalami dugaan motif tersebut yang membuat Gunawan gelap mata, hingga menusuk korban sampai terkapar bersimbah darah di rumahnya sendiri. (ags) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved