Berita Solo
Terduga Teroris Bawa Bom di Kereta, Densus 88 Tangkap M di Stasiun Balapan Solo
Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris di Stasiun Solo Balapan pada Rabu (31/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris di Stasiun Solo Balapan pada Rabu (31/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Penumpang tersebut membawa bom aktif selama perjalanan naik kereta api Gajayana dari Malang tujuan Gambir.
"Satu terduga teroris berinisial M itu ditangkap di Solo Balapan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto Kamis (1/8).
Terpisah, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menuturkan M merupakan penumpang KA Gajayana jurusan Malang-Jakarta. Lebih lanjut, Anne Purba menjelaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang KAI.
"KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan di antaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta," ungkap Anne.
Selain di Solo, Jawa Tengah, Densus 88 Antiteror juga menangkap empat terduga teroris di dua lokasi berbeda di Batu, Jawa Timur.
Mereka menangkap tersangka teroris berinisial HOK (19) di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur. Penangkapan terhadap HOK dilakukan pada Rabu (31/7) malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Daulah Islamiyah
Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan HOK diduga merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
"Peran pelaku yakni sebagai simpatisan Daulah Islamiyah," katanya, Kamis.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur. Trunoyudo mengatakan tersangka bakal melakukan aksinya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
HOK pun dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Selain itu, Densus 88 juga berhasil menangkap tiga orang lainnya yang diduga teroris di Perumahan Bunga Tanjung, Dusun Njeding, Desa Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menuturkan tiga terduga teroris itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan.
Mengontrak Rumah
Dirmanto menyebut rumah itu telah dikontrak oleh para terduga teroris itu selama 1,5 tahun. "Ini masih (rumah) sewa. Jadi informasi sementara yang kami terima, sudah sewa dua tahun, jalan 1,5 tahun," kata Dirmanto.
Dirmanto mengatakan penangkapan terjadi setelah adanya penggeledahan yang dilakukan Densus 88 Antiteror pada Rabu malam. Adapun penangkapan ini, sambungnya, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan Densus 88 Antiteror selama beberapa hari di Kota Batu.
Detik-detik Jokowi Menirukan Pidato "Gebrak Meja" Ala Prabowo Subianto di Sidang PBB |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Jokowi Bersedia Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy |
![]() |
---|
Hasan Nasbi Menghadap Jokowi Usai Dilantik Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Cegah Keracunan MBG, Wali Kota Solo Usul Orang Tua Boleh "Inspeksi Mendadak" ke Dapur |
![]() |
---|
10 Foto Terbaik Dipamerkan di Pameran Fotografi di Stasiun Solo Balapan dalam Rangka HUT ke-80 KAI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.