Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Terduga Teroris Bawa Bom di Kereta, Densus 88 Tangkap M di Stasiun Balapan Solo

Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris di Stasiun Solo Balapan pada Rabu (31/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Tim Gegana Brimob Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri di lokasi terduga teroris Kota Batu, Kamis (1/8/2024).(Myu/Surya)  

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris di Stasiun Solo Balapan pada Rabu (31/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Penumpang tersebut membawa bom aktif selama perjalanan naik kereta api Gajayana dari Malang tujuan Gambir.

"Satu terduga teroris berinisial M itu ditangkap di Solo Balapan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto Kamis (1/8).

Terpisah, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menuturkan M merupakan penumpang KA Gajayana jurusan Malang-Jakarta. Lebih lanjut, Anne Purba menjelaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang KAI.

"KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan di antaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta," ungkap Anne.

Selain di Solo, Jawa Tengah, Densus 88 Antiteror juga menangkap empat terduga teroris di dua lokasi berbeda di Batu, Jawa Timur.

Mereka menangkap tersangka teroris berinisial HOK (19) di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur. Penangkapan terhadap HOK dilakukan pada Rabu (31/7) malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Daulah Islamiyah

Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan HOK diduga merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.

"Peran pelaku yakni sebagai simpatisan Daulah Islamiyah," katanya, Kamis.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur. Trunoyudo mengatakan tersangka bakal melakukan aksinya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).

HOK pun dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Selain itu, Densus 88 juga berhasil menangkap tiga orang lainnya yang diduga teroris di Perumahan Bunga Tanjung, Dusun Njeding, Desa Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menuturkan tiga terduga teroris itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan.

Mengontrak Rumah

Dirmanto menyebut rumah itu telah dikontrak oleh para terduga teroris itu selama 1,5 tahun. "Ini masih (rumah) sewa. Jadi informasi sementara yang kami terima, sudah sewa dua tahun, jalan 1,5 tahun," kata Dirmanto.

Dirmanto mengatakan penangkapan terjadi setelah adanya penggeledahan yang dilakukan Densus 88 Antiteror pada Rabu malam. Adapun penangkapan ini, sambungnya, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan Densus 88 Antiteror selama beberapa hari di Kota Batu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved