Berita Regional
43 Santri Pondok Pesantren Jadi Korban Kekerasan Seksual, 2 Guru Ditetapkan Tersangka
Kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Puluhan santri laki-laki di salah satu pondok pesantren menjadi korban.
Mendengar pernyataan itu, sang ayah syok dan memintanya segera melarikan diri dari pesantren. Dalam pelariannya, kata Masrizal, kliennya berjalan kaki menuju Kota Bukittinggi yang berjarak kurang lebih 10 kilometer. Di sana, ia menghubungi salah seorang teman kakaknya untuk menjemputnya.
"Setelah ditemukan oleh kakaknya, klien saya ini langsung menceritakan semuanya dan langsung menuju Polresta Bukittinggi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya," katanya.
Menurut Masrizal, setelah adanya laporan yang dibuat oleh kliennya tersebut, pelaku RA sempat membantah dan menyatakan bahwa itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
Apa keterangan polisi?
Dalam konferensi pers yang digelar 27 Juli silam, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessy Kurniati, mengatakan pihaknya menangkap RA setelah menerima laporan pada 22 Juli.
Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut, kata Yessy, korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh RA tak hanya satu, namun mencapai 30 santri laki-laki.
“Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, ternyata didapatkan juga informasi dari korban tersebut bahwa mereka juga mendapat perlakuan yang sama atau perlakuan cabul dari salah satu guru yang lain,” terang Yessy dalam konferensi pers.
Setelah itu, guru pesantren dengan inisial AA ikut ditangkap. Yessy menyebut sebanyak sepuluh santri menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AA.
Tindakan pencabulan ini, kata Yessy, diduga telah dilakukan sejak 2022 silam dengan modus minta dipijat oleh para santri. Di saat itulah, menurut Yessy, dugaan tindakan pencabulan terjadi.
“Kalau anak tersebut tidak mau, diancam tidak ada kelas,” terang Yessy.
Dalam perkembangan terbaru, Polresta Bukittinggi mengungkap bahwa jumlah korban bertambah menjadi 43 santri.
"Korban baru ini didapat dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan.
Sementara Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, mengungkap pihaknya telah melakukan visum terhadap tujuh santri yang mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Data kemarin sudah tujuh orang kami lakukan visum dan hasilnya akan keluar dalam sepekan kedepan," kata Anidar kepada wartawan Halbert Caniago, Kamis (01/08).
Dia menambahkan kedua guru santri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tangis Histeris Gemparkan Desa, Bocah 7 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga |
![]() |
---|
Mantan Tukang Bakso Keliling Didor Polisi Setelah Curi 6 Laptop di Tempat Dulu Biasa Mangkal |
![]() |
---|
Rekam Majikan Tanpa Busana, ART dan Sekuriti Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Seorang Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Sumur |
![]() |
---|
Pelukan Ayah Prada TNI Lucky dan CPR Jantung Tak Mampu Selamatkan Nyawanya: Tuhan Beri Kesempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.