Breaking News
Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

KRONOLOGI Penangkapan Pencuri 936 Bungkus Rokok dan 1 Korek Api di Minimarket Salatiga

W (42), Warga Setoyo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan polisi lantaran aksi pencurian ratusan bungkus rokok yang dilakukannya.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Polres Salatiga
Polisi menggelar pemeriksaan terhadap W (42), tersangka pencurian ratusan bungkus rokok di sebuah minimarket di Kota Salatiga 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - W (42), Warga Setoyo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan polisi lantaran aksi pencurian ratusan bungkus rokok yang dilakukannya.

Lelaki paruh baya ini tak bisa lagi mengelak setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti aksi pencurian yang dilakukannya di sebuah minimarket di Kota Salatiga.

W diketahui mencuri 936 bungkus rokok di minimarket di Jalan Soekarno-Hatta, Argomulyo, Kota Salatiga pada 7 Maret 2024 lalu.

Selain itu, W juga kedapatan mencuri satu buah korek api.

Plh Kasatreskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri mengatakan bahwa dia bersama anggotanya telah melakukan pemeriksaan, menganalisa rekaman CCTV hingga mendapatkan identitas pelaku.

Dari pemeriksaan di lokasi, didapati plafon toko tersebut jebol.

Selain itu, bagian rak rokok tampak berantakan dan kosong.

Baca juga: Curi Pikap Plat Merah Angkut Sampah di Klaten, Dipakai Jual Lukisan, Ditangkap di Bandungan Semarang

Baca juga: "BAB ko, Muberaki Mobil" Anggota Reserse Mual dan Tutup Hidung Gegara Ulah Usil Pelaku Pencurian Ini

Polisi kemudian menangkap pelaku di daerah Kembangsari, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Rabu (17/7/2024) lalu.

“Sebelumnya kami dua kali mengirimkan surat panggilan kepada pelaku, namun tidak pernah dipenuhi,” kata Iptu Junia, Jumat (2/8/2024).

Total kerugian yang dialami toko mencapai Rp21.864.792.

W saat ini sedang mendekap di tahanan Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas dia. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved