Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok 'Kocong', Bocil Bule Viral di TikTok yang Kerap Kluyuran di Bali: Pihak Imigrasi Bertindak

Beredar video viral di media sosial yang menujukkan seorang bocah Warga Negara Asing (WNA) gemar berkeliaran di Ubud Bali.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tribunbali
Beredar video viral di media sosial yang menujukkan seorang bocah Warga Negara Asing (WNA) gemar berkeliaran di Ubud Bali. 

Sosok 'Kocong', Bocil Bule Viral di TikTok yang Kerap Kluyuran di Bali: Pihak Imigrasi Bertindak

TRIBUNJATENG.COM- Beredar video viral di media sosial yang menujukkan seorang bocah Warga Negara Asing (WNA) gemar berkeliaran di Ubud Bali.

Dari beberapa video yang diunggah, terkadang bocah bule tersebut tidak memakai baju dan tidak memakai alas kaki.

Bahkan sempat terekam juga sambal membawa tajam.

Beberapa video di TikTok juga memperlihatkan ia bermain di kafe tanpa pengawasan orang tuanya.

Warganet menjuluki bocah bule itu dengan nama "Kocong".

Menurut informasi yang dihimpun Kocong merupakan bocah asal Ukraina dan berusia 7 tahun.

Mengetahui hal tersebut, pihak Imigrasi menindaklanjuti viralnya Si Kocong dan kini bersama Ibunya telah berada di tempat aman di bawah pengawasan Imigrasi Denpasar.

“Kami tengah menangani kasus viral di media sosial terkait ibu dan anak berusia 7 tahun yang kegiatannya di luar pengawasan orang dewasa. Di mana salah satunya viral anak itu sedang membawa senjata tajam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Jumat 2 Agustus 2024, mengutip Tribun-Bali.com.

kocong bawa sajam
Dari beberapa video yang diunggah, terkadang bocah bule tersebut tidak memakai baju dan tidak memakai alas kaki. Bahkan sempat terekam juga sambal membawa tajam

Sang Ibu dengan nama inisial SB, masuk tanggal 21 Desember 2023 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan berakhir izin tinggalnya 19 Januari 2024 lalu.

Dengan begitu, dia sudah overstay 191 hari di Indonesia.

Jika dilihat masa izin tinggal ibu dan anak ini telah habis sejak 19 Januari yang lalu maka keduanya telah melanggar aturan keimigrasian.

“Jadi Ibu dan Anak tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay selama 191 hari. Kedutaannya telah kita surati untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi Ibu dan Anak tersebut,” imbuh Ridha.

Tak Punya Biaya Hidup di Indonesia

Ridha menyampaikan bahwa keterangan dari SB atau yang bersangkutan pertama sudah tidak memiliki biaya hidup selama di Indonesia, dan suaminya saat ini berada di Norwegia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved