Pilkada 2024
Anggota TNI/Polri dan ASN yang Maju Pilkada Jateng 2024 Diingatkan Segera Bersiap Mundur
Para anggota TNI/Polri yang berencana maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menyiapkan surat undur diri.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para anggota TNI/Polri yang berencana maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menyiapkan surat undur diri.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Basmar Periamto Amron.
"Untuk ASN dan aparat (TNI/Polri) itu kan regulasinya mereka harus mundur, ketika membicarakan maju menjadi calon kepala daerah," kata Basmar usai menghadiri FGD Gerakan Anti Politik Uang di Pilkada Serentak 2024, Jumat (2/8/2024) sore.
Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU tersebut resmi diundangkan beberapa pekan lalu. Selain TNI/Polri, aturan itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg).
Saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, mereka harus mengajukan pengunduran diri. Karena saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, pasangan calon itu harus menyampaikan SK pengunduran dirinya ke KPU.
Menurut tahapan Pilkada jateng 2024, pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Lalu KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Kemudian pada 22 September 2024, KPU baru menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat dan lolos menjadi peserta Pilkada baik Pilwakot, Pilbup, maupun Pilgub.
Oleh karena itu, sampai sekarang Basmar mengatakan belum ada ASN atau anggota TNI/Polri yang dia ketahui telah mengajukan pengunduran diri untuk maju di Pilkada Jateng.
"Saat ini proses pendaftarannya kan belum dimulai. Baru dimulai 27 Agustus itu, berarti kan kita baru tau itu nanti kalau ada ASN atau aparat yang dicalonkan. Itu salah satu persyaratannya kan ada surat kesanggupan untuk mengundurkan diri," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejauh ini, salah satu ASN Bapenda Jateng mendaftar sebagai pasangan calon Kabupaten Tegal jalur perseorangan di tahap pemenuhan syarat, yakni Bima Eka Sakti.
Namun saat ini Bima masih megambil cuti di luar tanggungan negara karena belum ditetapkan sebagai peserta atau paslon yang memenuhi syarat oleh KPU.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ingatkan Anggota TNI/Polri dan ASN yang Maju Pilkada Jateng untuk Siapkan Surat Undur Diri
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.