Berita Pati
Detik-detik Pria Asal Pati Hendak Diamuk Massa Karena Mencabuli Anak Tiri
Seorang pria di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, tega mencabuli putri tirinya sendiri selama dua tahun.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Seorang pria di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, tega mencabuli putri tirinya sendiri selama dua tahun.
Kasus ini sempat viral di media sosial ketika si ayah tiri hampir jadi korban amuk massa sebelum dievakuasi oleh polisi.
Video ketika si pelaku nyaris diamuk massa di balai desa tersebut mulai tersebar di media sosial berbasis komunitas warga Pati pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Baca juga: Nasib Guru Ngaji Yang Diduga Mencabuli 10 Murid, Diusir Dari Rumah
Kini, ayah tiri dari Kecamatan Jaken tersebut terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus itu kami menjerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap dia, Senin (5/8/2024).
Tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf G UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun dengan pemberatan tambahan hukuman sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau wali," jelas Alfan.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila diduga dilakukan pelaku sejak korban atau anak tirinya masih duduk di kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga sekarang ini duduk di kelas 9 SMP.
"Dilakukan sebanyak empat hingga lima kali dalam kurun dua tahun ini, yakni sekitar Oktober 2022 hingga April 2024 lalu," ucap dia.
Si ayah tiri melakukan aksinya dengan mencari kesempatan ketika rumah sedang sepi.
Dia mengancam korban.
"Kebetulan ibu korban berdagang. Sehingga tersangka mencari waktu saat ibu korban tidak ada di rumah," ujar Alfan.
Berdasarkan keterangan dari warga yang enggan disebutkan namanya, perbuatan asusila ini terbongkar saat ibu korban dianiaya pelaku.
Baca juga: Nasib Remaja Yang Mencabuli Mamah Muda Saat Sedang Tidur Terancam 7 Tahun Penjara
Merasa kasihan melihat ibunya jadi korban kekerasan oleh ayah tirinya, korban memberontak dan mengungkap bahwa dirinya pernah dirudapaksa pelaku.
Ibu korban syok mendengar pengakuan anaknya dan melapork ke kepala desa setempat, Rabu (31/7/2024) pagi.
Selanjutnya pelaku dilaporkan ke polisi.
Korban pun telah melakukan prosedur visum. (mzk)
Pegawai Honorer di Pati Datangi DPRD: Perjuangkan Kami Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Karateka Pati, Christopher Edbert Raih Medali Emas di Pomnas XIX 2025 |
![]() |
---|
Kecewa Fraksi Gerindra Tak Jadi Copot Irianto dari Pansus, AMPB Surati Dewan Kehormatan DPRD Pati |
![]() |
---|
Musim Hujan Datang Lebih Awal, Warga Pati Diminta Waspada Banjir dan Tanggul Jebol |
![]() |
---|
Gara-gara Postingan TikTok dan Chat WA, Botok Pentolan AMPB Laporkan Yayak Gundul ke Polresta Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.