Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Heboh Oknum Guru SMPN 19 Depok Buat Puluhan Rapor Palsu Supaya Muridnya Lolos PPDB SMA

Heboh oknum guru SMPN 19 Depok diduga terlibat pemalsuan nilai rapor untuk membantu murid lolos PPDB SMA.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
SMPN 19 Depok di Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Heboh oknum guru SMPN 19 Depok diduga terlibat pemalsuan nilai rapor.

Rapor palsu tersebut dibuat untu membantu siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA beberapa waktu yang lalu.

Total terdapat 51 rapor murid yang dipalsukan.

Baca juga: Murid SD di Bandung Tulis Surat ke Polisi Minta Ditemani Ambil Rapor, Ada Kisah Pilu di Baliknya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengonfirmasi adanya aliran dana kepada oknum guru dalam kasus manipulasi rapor tersebut

"Iya, kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut, yakni oknum guru," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arif Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Ubaidillah belum bisa merinci kronologi dan informasi tambahan terkait aliran dana ini sebab kasus masih dalam penyelidikan.

"Namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan. Dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan," ucap Ubaidillah.

Sejauh ini, Kejari telah memeriksa setidaknya sembilan orang.

Dari 51 siswa, Kejari menemukan 50 rapor palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen pemberkasan PPDB tingkat SMA.

"Sudah diperiksa setidaknya lebih dari sembilan orang yang dimintai keterangan dan telah dikumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu," ujar Ubaidillah.

Oleh karena itu, Ubaidillah berujar, pihaknya telah membentuk tim khusus berjumlah 10 jaksa untuk menindaklanjuti penyelidikan.

Sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.

Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemdikbudristek.

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.

"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade.

Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden itu terjadi di sekolahnya.

"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.

Baca juga: Pelajar di Kabupaten Semarang Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor karena Takut Dimarahi Ayah

Kejari Depok mulai menyelidiki perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA," tutur Ubaidillah.

Ubaidillah menyampaikan, modus manipulasi rapor ini dilakukan melalui pengadaan sarana les atau bimbel yang disediakan guru sekolah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Temukan Aliran Dana ke Guru SMPN 19 Depok yang Palsukan Nilai Rapor Siswa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved