Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pembunuhan Irma Novitasari

Inilah Sosok Asep Saepudin Suami Siri yang Tega Habisi Irma Novitasari 7 Bulan Lalu

Asep Saepudin, pelaku pembunuh Irma Novitasari (24) pada 7 bulan lalu telah berhasil ditangkap.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
IST
Inilah Sosok Asep Saepudin Suami Siri yang Tega Habisi Irma Novitasari 7 Bulan Lalu 

Pelaku membunuh Irma dengan bantuan Abdul Gani (22), Usman Soleh (30) dan Agus Kurnia (21).

Asep membunuh istri sirinya pada Januari 2024 dengan cara digorok.

Sedangkan tiga pelaku lain beperan memegangi tangan, kaki dan membungkam Irma.

"Sedangkan yang lainnya membantu AS seperti memegang tangan, kaki, dan membungkam korban, saat AS menggorok korban dengan menggunakan golok," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024), dikutip dari TribunJabar.

Jasad Irma pun dikuburkan di kebun belakang rumah pelaku di Kampung Ciburial, Desa Pengabuan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Kasus ini terungkap setelah beberapa waktu lalu keluarga Irma mendapat pesan Instagram dari orang tak dikenal yang mengatakan jika Irma telah mati.

Keluarga Irma lalu bertanya pada Asep, namun Asep mengatakan jika Irma kabur.

"Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari, karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," ujar Kusworo.

Usai mendengar kabar tersebut, keluarga korban yaitu Ilyas Tari (30) melaporkan kepada pihak kepolisian.

Atas informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan investigasi dan penangkapan.

"Ketiga tersangka yang membantu AS, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka utama, AS diamakan di Kabupaten Bandung," ucapnya.

Selain itu, Kusworo mengatakan pihaknya dari Satreskrim Polresta Bandung dengan tim Inafis melakukan proses ekshumasi kepada tempat yang dijadikan lokasi penguburan jenazah Irma oleh para tersangka AS.

"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut kepada Irma, para pelaku yakni AS, AG, US, dan AK dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved