Berita Blora
DPRD Blora Temukan Poin Tak Wajar Perjanjian MBG: Ganti Ompreng Hilang hingga Rahasiakan Keracunan
Komisi D DPRD Blora menemukan sejumlah kejanggalan selama berlangsungnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi D DPRD Blora menemukan sejumlah kejanggalan selama berlangsungnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora.
Hal itu disampaikan saat rapat audiensi pembahasan permasalahan MBG di Blora, di Kantor DPRD Blora, Kamis (18/9/2025).
Dalam rapat itu, diungkapkan adanya temuan terkait surat perjanjian antara pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di salah satu kecamatan di Blora, dengan pihak sekolah.
Baca juga: Menu Tidak Bergizi dan Porsi Minimalis: DPRD Blora Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh
Berdasarkan foto surat perjanjian yang diterima Tribunjateng.com, ada 9 poin dalam isi surat perjanjian itu.

Namun, ada beberapa poin yang sangat disayangkan oleh Komisi D DPRD Blora.
Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menjelaskan sejumlah poin dalam surat perjanjian tersebut terdapat kejanggalan.
Utamanya pada poin 5 dan poin 7.
"Poin lima terkait penggantian piring (ompreng), kalau hilang. Lah, untuk ganti rugi ya ini juga tidak wajar. Misal ada sendok yang hilang atau peralatan yang hilang itu dendanya sampai Rp 80 ribu."
"Bagaimana pihak sekolah yang tetap ngurusi anak-anak sebanyak itu? Andaikan ada (tempat makan) yang hilang, terus (diminta) ganti Rp 80 ribu (per ompreng)," jelasnya.
Selanjutnya, pada poin 7, terkait pihak sekolah diminta untuk merahasiakan jika ada kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program MBG.
"Kemudian perjanjian yang nomor tujuh, apabila ada semacam komplain, ada keracunan, ada makanan basi, ada makanan yang tidak dimakan dan tidak layak itu tidak diperbolehkan diunggah di medsos, kasarnya seperti itu, tidak boleh difoto. Cukup dibicarakan secara kekeluargaan dengan SPPG."
"Terus kemudian yang bicara itu harus siapa? Ini pertanyaannya. Karena di situ di SPPG tidak ada pengawasannya. Hampir tidak ada karena mereka SPPG itu seolah-olah dia bertanggung jawab langsung kepada BGN pusat," jelasnya.
Selain itu, dalam hasil audiensi juga sempat dibahas terkait, ternyata pihak guru-guru di sekolah masing-masing mendapat tugas tambahan.
"Ini sekolah pihak guru ya diinstruksikan piring atau ompreng harus bersih. Makanya ketika SPPG berdalih bahwa 'oh makanan selalu habis' ya habis memang karena dibersihkan oleh guru-guru kelas masing-masing, yang kedua anak-anak diperintahkan oleh wali murid oleh guru untuk membawa tempat bekal, untuk membawa sisa-sisa makanan tersebut."
"Sehingga pihak SPPG seolah-olah tidak punya dosa. Karena makanan habis dan bersih," paparnya.(Iqs)
Baca juga: Guru, Pustakawan dan Orang Tua di Blora Dibekali Bimtek Membaca Nyaring
Menu Tidak Bergizi dan Porsi Minimalis: DPRD Blora Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Bupati Arief Rohman Apresiasi Puluhan Desa di Blora yang Lunas PBB P2 Tercepat |
![]() |
---|
Guru, Pustakawan dan Orang Tua di Blora Dibekali Bimtek Membaca Nyaring |
![]() |
---|
Pentingnya Sertifikasi PIRT, DP4 Blora Gandeng Puluhan Pelaku Usaha Olahan Ikan |
![]() |
---|
Ketum ADKASI Siswanto Minta Menkeu Kaji Ulang Rencana Pemangkasan TKD Rp 269 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.