Berita Kecelakaan
Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Wanita Pemotor hingga Tewas: Saya dalam Kondisi Tidak Sadar
Mahasiswi tersebut minta maaf atas perbuatannya yang mengakibatkan satu nyawa melayang.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Usai diperiksa, pengemudi mobil tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4.
Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang Dugem Tabrak Wanita hingga Tewas, Mahasiswi: Saya dalam Kondisi Tak Sadar"
Baca juga: Kecelakaan di Puncak Bogor: Bus Rombongan Keluarga Terguling Timpa Rumah, 8 Orang Terluka
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kecelakaan
Wanita Pekerja Pabrik Ditemukan Tergeletak Tewas di Jalan, Diduga Korban Tabrak Lari |
![]() |
---|
2 Pemotor Terkapar di TKP Kecelakaan, 1 Ditutupi Daun Pisang dan 1 Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Sopir Truk Tewas Terjepit |
![]() |
---|
Honda Jazz Remuk Tak Berbentuk Setelah Tabrakan dengan Truk, Anggota TNI Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Motor Bonceng 3 Senggolan dengan Truk, Bocah SMP Tewas di TKP Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.