Berita Kecelakaan
Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Wanita Pemotor hingga Tewas: Saya dalam Kondisi Tidak Sadar
Mahasiswi tersebut minta maaf atas perbuatannya yang mengakibatkan satu nyawa melayang.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Usai diperiksa, pengemudi mobil tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4.
Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang Dugem Tabrak Wanita hingga Tewas, Mahasiswi: Saya dalam Kondisi Tak Sadar"
Baca juga: Kecelakaan di Puncak Bogor: Bus Rombongan Keluarga Terguling Timpa Rumah, 8 Orang Terluka
Berita Terkait:#Berita Kecelakaan
| Serangan Jantung saat Mengemudi, Kapolsek Arjasa Meninggal Setelah Mobil Dinas Tabrak Pohon |
|
|---|
| Benturan Keras dengan Mobil Double Cabin Tewaskan Pengendara Motor |
|
|---|
| Pikap Ringsek Tabrakan dengan Truk Trailer, 2 Orang Tewas dan 1 Luka Berat |
|
|---|
| Kondisi Sopir Ioniq 5 Ringsek Usai Dihantam Truk di Tol Semarang: "Saya Masih Deg-degan" |
|
|---|
| Detik-detik Kecelakaan Wuling Confero Plat Merah, Ternyata Sopir Dalam Kondisi Mabuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-kecelakaan_20161229_000059.jpg)