Berita Kecelakaan
Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Wanita Pemotor hingga Tewas: Saya dalam Kondisi Tidak Sadar
Mahasiswi tersebut minta maaf atas perbuatannya yang mengakibatkan satu nyawa melayang.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Usai diperiksa, pengemudi mobil tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4.
Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang Dugem Tabrak Wanita hingga Tewas, Mahasiswi: Saya dalam Kondisi Tak Sadar"
Baca juga: Kecelakaan di Puncak Bogor: Bus Rombongan Keluarga Terguling Timpa Rumah, 8 Orang Terluka
Berita Terkait:#Berita Kecelakaan
Kecelakaan Hari Ini, Kepala Pemotor NMax Pecah Seusai Kecelakaan Terlindas Truk |
![]() |
---|
Ugal-ugalan, Irsyad Pembalap Liar Tewas Seusai Kecelakaan Tabrak Mobil HRV Merah |
![]() |
---|
Detik-detik Tomise Pengendara Motor CB Tewas Tabrak Pembatas Perbaikan Jalan di Pantura Pati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalan Diponegoro Adipala Cilacap, Satu Tewas Dua Luka |
![]() |
---|
Motor Bonceng 3 Jatuh Diserempet Dump Truk, 1 Orang Tewas dan 1 Balita Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.