Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Wanita Pemotor hingga Tewas: Saya dalam Kondisi Tidak Sadar

Mahasiswi tersebut minta maaf atas perbuatannya yang mengakibatkan satu nyawa melayang.

GOOGLE
Ilustrasi kecelakaan 

Usai diperiksa, pengemudi mobil tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.

Tersangka dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4.

Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," tuturnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang Dugem Tabrak Wanita hingga Tewas, Mahasiswi: Saya dalam Kondisi Tak Sadar"

Baca juga: Kecelakaan di Puncak Bogor: Bus Rombongan Keluarga Terguling Timpa Rumah, 8 Orang Terluka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved