Berita Kudus
Pengakuan Pengendara Calya Merah yang Tabrak dan Seret Polisi Kudus, Panik dan Takut Karena Ini
Pengakuan pengendara Calya merah yang tabrak polisi dan menyeretnya dalam kondisi bergelantungan di jalan
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengakuan pengendara Calya merah yang tabrak polisi dan menyeretnya dalam kondisi bergelantungan di jalan.
Pengendara itu bernama Tono Heri Purwanto (34), warga Banyumas Jawa Tengah.
Kini ia cuma bisa menyesali kenekatannya
Akibat berbuatannya, polisi yang ia tabrak mengalami luka di kepala.
"Saya panik dan takut," ujarnya.
Tono menabrak polisi saat untuk menghindari pemeriksaan kelengkapan berkendara mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

Baca juga: Bayi Lily Hadiah Doa di Malam Lailatul Qadar, Raffi Ahmad Sampai Heran Reaksi Rafathar
Petugas tersebut bernama Aipda Suprihadi yang kala itu sedang bertugas mengatur lalu lintas di simpang tiga di Lingkar Selatan pos terminal Jati, Kudus, pada Jumat (2/8/2024).
Beberapa saat kemudian datang pengendara menaiki calya merah, pelaku datang dari arah Jepara.
Sesampainya di terminal saat anggota melakukan pengaturan, petugas melihat ada hal-hal yang dicurigai.
Diantaranya plat yang tidak sesuai dengan standar dan mobil tersebut membawa muatan melebihi kapasitas, sehingga jalanya juga terseok-seok.
Karena curiga mobil itu diberhentikan, saat mobil minggir petugas hendak mengecek kelengkapan berkendara.
Namun bukannya berhenti pelaku tancap gas, saat itu kebetulan personil berada di depan mobil pelaku, sehingga Aipda spontan meloncat ke kap mobil.
Ungkap Kasus Viral Mobil Calya Tabrak Polisi, Barang Bukti Plat Nomor mobil Calya yang palsu. (Tribunjateng/Rezanda Akbar)
"Saya itu berdiri di depan mobil itu, terus mobil itu melaju saya otomatis langsung (nyangkut) ke kap," ujarnya Aipda Suprihadi, Senin (5/8/2024).
"Saya sudah terbawa di atas kap mobil itu sejauh satu kilometer pegangan wiper paling bawah, sepanjang jalan itu, saya sudah meminta untuk (mobil) diberhentikan tapi malah digas terus," sambungnya.
Selama bergelantungan di kap mobil itu, Aipda Suprihadi diombang-ambingkan oleh sang sopir agar terlepas.
"Saya cuman kepikiran untuk memberhentikan mobil saya, tapi di tengah perjalanan saya kepikiran kalau dilempar ke arah truk," ujarnya.
Akibat itu, Aipda Suprihadi mengalami luka pada kepala tiga jahitan, lengan bagian kanan dan beberapa luka di tubuhnya.
Selain Aipda Suprihadi, warga sekitar juga terkena dampaknya, lantaran sopir mobil panik saat mengendarai dan menabrak warga sekitar.
Dari keterangan Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers, mengatakan satu warga sekitar mengalami patah tulang pada kakinya dan telah dilakukan operasi.
"Ada beberapa korban yang muncul, Aipda Suprihadi luka di kepala, siku sebelah kanan dan beberapa di badannya, kemudian Nurkholis usia 50tahun mengalami patah kaki kiri dan dilakukan operasi, selain itu luka di kanan kiri dan dagu," jelasnya.
Terkait pisang yang dibawa oleh pelaku, yakni bukan hasil curian namun pelaku sebelumnya membeli pisang untuk nantinya dijual ke Semarang.
"Jadi memang pisang-pisang itu dibeli untuk dijual, bukan hasil curian," tegasnya.
Dia menambahkan, alasan pelaku tancap gas saat dihadang polisi karena pelaku menyadi plat nomor yang dikenakan palsu.
"Si pelaku ini, sebagaimana plat nomor terpasang awalnya K 1048 C, setelah kami cek nomor rangka dan nomor mesinnya ternyata berbeda dengan plat nomor yang terpasang, sebenarnya dan seharusnya terpasang di kendaraan itu K8511UH ini atas nama Agil orang Winong Pati," ujarnya.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, bahwa kendaraan itu di duga adalah kendaraan tarikan dari oknum debt colector.
"Dari informasi ada kaitannya dengan gembong marbau di mana mobil itu seharusnya disetorkan ke pihak leasing namun malah di jual ke warga Keling Jepara. Dari situ pelaku membeli seharga Rp35juta dari bulan April 2023 kemarin," ujarnya.
Sementara itu Tono Heri Purwanto (34) pengendara mobil calya warga Banyumas Jawa Tengah, menyesali perbuatannya.
Dia mengaku panik dan takut saat polisi memberhentikan mobilnya, lantaran dirinya menyadari bahwa mobil yang dia beli seharga Rp 35 juta pada tahun 2023 itu bodong.
"Panik dan takut, karena tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap. Saya nyesal sekali, minta maaf pak. Saya kasian juga (korban yang ditabrak)," kata Tono sembari menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dimana maksud Pasal 351 KUHPidana dan atau 212 KUHPidana dengan hukuman 2 tahun 8 bulan. (Rad)
Sekolah Negeri Sepi Peminat, Bupati Kudus Sam’ani Tugaskan Disdikpora untuk Melakukan Kajian |
![]() |
---|
Athala Optimis Bawa Pulang Medali Emas Fornas 2025 dari NTB |
![]() |
---|
Dinsos P3AP2KB Kudus Tangani 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak 2025 |
![]() |
---|
Pameran Temporer Cagar Budaya Patiayam Kudus Dimeriahkan 8 Museum Ternama |
![]() |
---|
Semangat Mbah Sarisih di Bae Kudus Terima Bantuan Beras 20 Kilogram, Datang 2 Jam Sebelumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.