Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

SAH! Segini Passing Grade SKD CPNS 2024 Resmi dari PANRB

SAH! Segini Passing Grade SKD CPNS 2024 Resmi dari PANRB Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65 Tes intelegensia umum (TIU): 80

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
tribunjateng/dok
SAH! Segini Passing Grade SKD CPNS 2024 Resmi dari PANRB 

Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Perlu diketahui, hasil SKD nantinya akan dilakukan perankingan.

Umumnya, instansi akan mengambil 3 kali formasi untuk SKB.

Misalnya, Kementerian Keuangan membutuhkan 3 formasi.

Jadi, sebanyak 9 peserta CPNS dengan hasil SKD tertinggi berdasarkan perankingan yang akan lanjut ke seleksi selanjutnya.

Bisa Pakai Hasil SKD CPNS 2023

Dikutip Tribunjateng.com dari Kompas.com, peserta CPNS bisa menggunakan skor SKD CPNS tahun lalu.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau memakai nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 pada SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun nilai SKD tahun 2023 yang melewati nilai ambang batas atau passing grade bisa digunakan untuk seleksi CPNS tahun 2024.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen.

Suharmen menegaskan, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.

PPPK Tidak Harus Resign

PPPK bisa daftar CPNS 2024 tanpa mengundurkan diri.

Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved