Berita Jateng
Henry Indraguna Apresiasi Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah
Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus Mafia Tanah dengan menahan tiga orang terduga pekaku.
Editor:
muh radlis
Ia mengakui pemberantasan mafia tanah bukan pekerjaan mudah. Namun, bukan berarti tidak bisa.Jika pemerintah serius, Polri bergerak hingga ke Polda, Polres hingga Polsek. Maka, ruang gerak para mafia tanah semakin sempit. Bahkan bisa digagalkan.
“Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah," ucap Politisi Golkar ini.
Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Berita Terkait:#Berita Jateng
Realisasi FLPP di Jawa Tengah Mencapai 15.414 Unit, Program 3 Juta Rumah Terus Digenjot |
![]() |
---|
Pertemuan Gubernur Jateng-Dubes Prancis Perkuat Kemitraan Strategis |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Terus Genjot Pembangunan 3 Juta Rumah |
![]() |
---|
Bukan Semarang, Kabupaten di Jawa Tengah Ini Terbanyak Gelar Event Jadi Tujuan Wisatawan |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tekankan Orientasi Bisnis BUMD untuk Kesejahteraan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.