Berita Jateng
Henry Indraguna Apresiasi Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah
Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus Mafia Tanah dengan menahan tiga orang terduga pekaku.
Editor:
muh radlis
Ia mengakui pemberantasan mafia tanah bukan pekerjaan mudah. Namun, bukan berarti tidak bisa.Jika pemerintah serius, Polri bergerak hingga ke Polda, Polres hingga Polsek. Maka, ruang gerak para mafia tanah semakin sempit. Bahkan bisa digagalkan.
“Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah," ucap Politisi Golkar ini.
Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Berita Terkait:#Berita Jateng
| Dongkrak Perekonomian, Kampung Singkong Salatiga Perlu Jadi Destinasi Wisata Unggulan |
|
|---|
| BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Jateng Hingga Sore Hari |
|
|---|
| CKG dan Speling Terus Digencarkan, Gubernur Ahmad Luthfi Dampingi Wapres Gibran Tinjau di Salatiga |
|
|---|
| "Kasusnya Sudah Lama" Alasan Polisi Lambat Tangani Laporan Penganiayaan dan Salah Tangkap Magelang |
|
|---|
| BI Sebut Inflasi Jateng Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga Emas Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Praktisi-Hukum-Prof-Dr-Henry-Indraguna.jpg)