Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Henry Indraguna Apresiasi Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah

Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus Mafia Tanah dengan menahan tiga orang terduga pekaku.

Editor: muh radlis
IST
Praktisi Hukum Prof Dr Henry Indraguna 

Ia mengakui pemberantasan mafia tanah bukan pekerjaan mudah. Namun, bukan berarti tidak bisa.Jika pemerintah serius, Polri bergerak hingga ke Polda, Polres hingga Polsek. Maka, ruang gerak para mafia tanah semakin sempit. Bahkan bisa digagalkan.

“Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah," ucap Politisi Golkar ini.

Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved