Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kisah Yayat Buruh Las yang Harus Bayar PBB Rp 2,3 Juta, Gaji Cuma Rp 100 Ribu

Seorang buruh las asal Cirebon Yayat Supriadi (44) cuma bisa bengong saat tahu betapa besar kenaikan pajak rumahnya

Editor: muslimah
Kolase Tribun Cirebon
Yayat, buruh las yang kaget pajak rumahnya Rp 389 ribu naik jadi Rp 2,3 juta (kiri) Warga Cirebon protes kenaikan PBB (kanan)  

"Sehingga merasa keberatan dengan kenaikan PBB ini karena penghasilan saya tidak tetap."

"Kalau ada kerja buat kebutuhan sehari-hari, kalau enggak ada kerjaan ya tidak ada penghasilan. Saya buruh tukang las," jelas Yayat.

Ia juga menceritakan beban finansial lainnya.

Seperti kebutuhan sehari-hari yang naik dan biaya sekolah dua anaknya yang saat ini duduk di bangku SMA.

Yayat berharap, dengan ikut serta mendukung warga lainnya yang mengajukan Judicial Review ke PN Cirebon, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bisa kembali turun.

"Harapan saya, NJOP-nya bisa kembali turun. Rumah saya NJOP-nya sampai Rp 1,2 miliar."

"Saya contohkan, tetangga saya bangunannya sudah besi baja dua lantai, mau dijual Rp 650 juta saja tidak laku."

"Artinya, gimana rumah saya dihargai Rp 1,2 miliar?" katanya.

Saat Yayat mendatangi Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk protes, ia bahkan menawarkan rumahnya kepada pejabat yang bertugas.

"Saya minta rumah saya dijual ke pejabat tersebut, lalu saya pergi."

"Pejabat tersebut hanya bengong saja," ujarnya.

Sementara warga lain, Hendrawan Rizal (56) mengaku keberatan dengan munculnya perda tersebut.

Di mana, perda tersebut mengatur atas kenaikannya PBB yang sangat besar.

"Tentunya keberatan, pajak tahun ini saya naik 165 persen dengan angka yang di luar kewajaran, makanya kami protes dan minta perda tersebut dibatalkan," ujar warga Perumahan GSP tersebut.

Diberitakan, puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon, 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved