Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PHI Laporkan Cak Imin Ke MKD DPR karena Ajak Istri Ikut Rombongan Timwas Haji  

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut berkaita

Editor: m nur huda
facebook/A Muhaimin Iskandar
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI tahun 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI tahun 2024.

Cak Imin diduga melibatkan anggota keluarganya, yaitu sang istri Rustini Murtadho, saat menjalankan tugas sebagai Ketua Timwas Haji DPR.

Tindakan ini memicu kontroversi dan dilaporkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, ke MKD DPR pada hari Senin, 5 Agustus 2024.

Pelaporan dilakukan di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto ditemui usai membuat laporan tersebut.

Dalam pengaduannya itu, Musyanto menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait hal itu.

Dia memastikan akan melengkapi laporannya dengan bukti-bukti lainnya.

"Untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi dua sampai tiga hari insyaallah," ujarnya.

Musyanto juga mendesak MKD DPR segera memanggil dan memeriksa Cak Imin terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.  

"Kami menduga Rustini Murtadho ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas," ujarnya.

Dalam hal ini PHI, kata Musyanto, pihaknya menilai dugaan turut sertanya Rustini Murtadho sebagai hal yang tidak pantas, karena masuk dalam rombongan Timwas DPR.

Bahkan berpotensi hanya menghambur-hamburkan anggaran negara.

"Bisa saja, tindakan ini diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR dan sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024," katanya.

Kendati demikian, Musyanto membantah bahwa laporan yang dibuatnya itu terkait konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Enggak ada kita kan di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota di situ," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved