Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bikin Resah, Anak-anak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Risiko Kecelakaan Makin Tinggi

Kehadiran skuter dan sepeda listrik di jalan raya meresahkan pengendara lainnya karena kebanyakan dikendarai anak-anak yang belum paham aturan.

Editor: raka f pujangga
Tangkap layar
ILUSTRASI sepeda listrik viral di media sosial di Jalan Majapahit, Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM - Kehadiran skuter dan sepeda listrik di jalan raya meresahkan pengendara lainnya.

Pasalnya, sebagian besar pengguna kendaraan tersebut adalah anak-anak, yang belum memahami aturan berlalu lintas.

Sehingga hal itu berisiko tinggi terhadap kecelakaan di Kota Taliwang, Sumbawa Barat, semakin meresahkan para pengendara.

Baca juga: Pemkab Blora Launching Program Ambyar Pak To, Beli Makan Berkesempatan Dapat Sepeda Listrik

Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Sumbawa Barat, Budi Sunarko, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan skuter dan sepeda listrik di jalan raya.

"Yang mengandarai anak-anak di bawah umur 12 tahun jadi rentan kecelakaan," ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu (7/8/2024).

Menurut Budi, anak-anak yang mengendarai skuter listrik dan sepeda listrik belum memiliki kemampuan fisik dan pemahaman yang memadai mengenai keselamatan di jalan raya, sehingga tindakan mereka dapat membahayakan diri sendiri serta mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Aturan berlalu lintas juga tidak dipahami oleh anak-anak ini," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, penggunaan skuter listrik dan sepeda listrik telah diatur secara rinci.

Peraturan tersebut mencakup persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilalui, dan persyaratan pengguna, termasuk kewajiban mengenakan helm dan batasan usia minimal 12 tahun.

"Sekuter listrik dan sepeda listrik ini kan sudah ada aturannya dari pemerintah pusat, dari umur juga lokasi yang boleh di lintasi, seperti di jalan raya yang mempunyai lajur khusus seperti lajur sepeda, tempat wisata, komplek perumahan, kawasan perkantoran, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan (car free day)" tuturnya." jelas Budi.

Baca juga: 11 Anak Jadi Korban Pencabulan Abah Oyan, Modus Boleh Nambah Waktu Sewa Sepeda Listrik, Warga Syok

Menindaklanjuti peraturan tersebut, pihakny akan melakukan sosialisasi langsung ke lokasi penyewaan, melalui media cetak dan online, serta bekerja sama dengan pemerintah kelurahan/desa.

Jika masih ada pelanggaran, akan diberikan teguran dan peringatan.

Budi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk mematuhi himbauan yang akan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat demi keselamatan bersama. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Anak-anak Pengendara Skuter dan Sepeda Listrik Resahkan Pengguna Jalan di Taliwang

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved