Berita Regional
Bikin Resah, Anak-anak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Risiko Kecelakaan Makin Tinggi
Kehadiran skuter dan sepeda listrik di jalan raya meresahkan pengendara lainnya karena kebanyakan dikendarai anak-anak yang belum paham aturan.
TRIBUNJATENG.COM - Kehadiran skuter dan sepeda listrik di jalan raya meresahkan pengendara lainnya.
Pasalnya, sebagian besar pengguna kendaraan tersebut adalah anak-anak, yang belum memahami aturan berlalu lintas.
Sehingga hal itu berisiko tinggi terhadap kecelakaan di Kota Taliwang, Sumbawa Barat, semakin meresahkan para pengendara.
Baca juga: Pemkab Blora Launching Program Ambyar Pak To, Beli Makan Berkesempatan Dapat Sepeda Listrik
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Sumbawa Barat, Budi Sunarko, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan skuter dan sepeda listrik di jalan raya.
"Yang mengandarai anak-anak di bawah umur 12 tahun jadi rentan kecelakaan," ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu (7/8/2024).
Menurut Budi, anak-anak yang mengendarai skuter listrik dan sepeda listrik belum memiliki kemampuan fisik dan pemahaman yang memadai mengenai keselamatan di jalan raya, sehingga tindakan mereka dapat membahayakan diri sendiri serta mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Aturan berlalu lintas juga tidak dipahami oleh anak-anak ini," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, penggunaan skuter listrik dan sepeda listrik telah diatur secara rinci.
Peraturan tersebut mencakup persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilalui, dan persyaratan pengguna, termasuk kewajiban mengenakan helm dan batasan usia minimal 12 tahun.
"Sekuter listrik dan sepeda listrik ini kan sudah ada aturannya dari pemerintah pusat, dari umur juga lokasi yang boleh di lintasi, seperti di jalan raya yang mempunyai lajur khusus seperti lajur sepeda, tempat wisata, komplek perumahan, kawasan perkantoran, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan (car free day)" tuturnya." jelas Budi.
Baca juga: 11 Anak Jadi Korban Pencabulan Abah Oyan, Modus Boleh Nambah Waktu Sewa Sepeda Listrik, Warga Syok
Menindaklanjuti peraturan tersebut, pihakny akan melakukan sosialisasi langsung ke lokasi penyewaan, melalui media cetak dan online, serta bekerja sama dengan pemerintah kelurahan/desa.
Jika masih ada pelanggaran, akan diberikan teguran dan peringatan.
Budi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk mematuhi himbauan yang akan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat demi keselamatan bersama. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Anak-anak Pengendara Skuter dan Sepeda Listrik Resahkan Pengguna Jalan di Taliwang
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.