Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

DPW PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Jateng, Ditreskrimsus Akan Koordinasi dengan Bareskrim

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bakal melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri soal laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan DPW PKB Jateng.

Editor: m nur huda
dok Polda Jateng
Sejumlah pengurus DPW PKB Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bakal melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri soal laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan DPW PKB Jateng.

Sebelumnya, DPW PKB Jateng melaporkan mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, laporan Edy tak hanya dilakukan di Polda Jateng saja melainkan di sejumlah daerah lainnya.

"Iya aduan terkait pencemaran nama baik PKB sudah turun ke kita. Prosesnya masih penyelidikan dan kita koordinasi dengan Bareskrim Polri," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (6/8/2024).

Sejumlah petinggi DPW PKB Jateng melaporkan mantan sekjennya tersebut lantaran tak terima dengan ucapannya di sejumlah media mainstream dan media sosial. Mereka lantas mendatangi Polda untuk melaporkan kasus ini.

"Pihak SPKT Polda Jateng telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini dasar pengaduan tersebut akan dilakukan pendalaman penyelidikannya oleh Dit Krimsus Polda Jateng," imbuh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng.

Mereka melaporkan Edy soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami laporkan saudara Lukman Edy ke Polda Jawa Tengah dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah ke PKB," kata Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman di Mapolda Jateng, Selasa (6/8/2024).

Jawaban Gus Ipul

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menanggapi laporan PKB terhadap eks Sekjen PKB Lukman Edy yang dianggap telah mencemarkan nama baik Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Gus Ipul menilai laporan itu bentuk keputusasaan.

"Kita menganggap pelaporan-pelaporan seperti itu sesungguhnya menggambarkan keputusasaan," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Gus Ipul menilai laporan PKB itu seperti ingin mencari jalan pintas dari masalah yang ada dengan PBNU. Padahal, menurutnya, saat ini masalah-masalah itu sedang dalam proses penyelesaian.

Selain itu, Gus Ipul mengatakan upaya mengkaji hubungan PKB dan PBNU didasari oleh musyawarah PBNU. Sebab itu dia meyakini pihak-pihak yang dipanggil oleh PBNU telah siap untuk mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya.

"Seperti saudara Lukman Edy misalnya dia sudah konfirmasi, kalau dia siap untuk menghadapi semua proses dan nanti bisa dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Gus Ipul mengatakan, proses penyelesaian perseteruan PKB dan PBNU akan terus berjalan, meski adanya laporan-laporan ke Bareskrim. Dia menyampaikan pihaknya tetap akan memanggil orang-orang terkait untuk dimintai keterangan mengenai hubungan PKB dan PBNU.

"Hasil-hasilnya dilaporkan oleh tim yang dipimpin oleh Kiai Anwar Iskandar dan Amin Said Husni kepada rapat gabungan PBNU. Setelah itu baru diambil keputusan, jadi proses yang berlangsung tidak akan mengganggu apa yang sudah direncanakan oleh PBNU," jelas dia.

Ketika ditanya terkait pendampingan hukum bagi Lukman Edy, Gus Ipul menyerahkan keputusan kepada Lukman. Namun, dia memastikan PBNU siap mendampingi jika diperlukan.

"Tergantung Pak Lukman Edy, ingin didampingi atau tidak, tapi yang saya sudah tau ya, konfirmasi beliau, beliau siap, sangat siap," tuturnya.

Dianggap Bohong

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melaporkan Muhammad Lukman Edy. Mantan Sekjen PKB ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

Cucun menyebut Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

"Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," kata Cucun kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024). (dtc/tribun jateng cetak/iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved