Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Teguh dan Botok Pentolan AMPB Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Bermuatan Politis

Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok ditangkap polisi dengan tudingan memblokir jalan Pantura Pati.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
JADI TERSANGKA - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025). Terhitung sejak Sabtu (1/11/2025), mereka ditahan di Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua warga Kabupaten Pati yang juga pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok ditangkap polisi dengan tudingan memblokir jalan Pantura.

Aksi ini persisnya dilakukan massa aksi di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati  pada Jumat (31/10/2025) pukul 18.00.

Aksi itu tak lepas dari putusan DPRD Kabupaten Pati yang menolak memakzulkan Bupati Sudewo dalam rapat Paripurna yang dilakukan pada hari yang sama.

Baca juga: Pesan 2 Pentolan AMPB Buat Warga Pati, Ditulis dari Rutan Polda Jateng, Ini Isinya

Balita di Pekalongan Tewas Terbakar, Dipicu Ledakan Tabung Gas Elpiji

Teguh dan Botok ditangkap karena dituding menggerakan massa agar melakukan pemblokiran jalan Pantura, yang menurut polisi dilakukan selama 15 menit.

Buntut dari kejadian itu, Teguh dan Botok ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Selain pasal tersebut, kedua tersangka dijerat pula Pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP yang berkaitan dengan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.

Penggunaan pasal-pasal tersebut untuk menjerat tersangka dinilai kuasa hukum AMPB kurang tepat.  Penangkapan tersebut juga dinilai tindakan kriminalisasi yang bermuatan politis.

Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo mengatakan, aksi massa melakukan pemblokiran jalan sudah berulang kali terjadi di berbagai tempat di daerah lain, tetapi di Kabupaten Pati kasus seperti ini bisa berujung penetapan tersangka.

Perbedaan perlakuan aksi massa di Pati ini diduga sebagai upaya kriminalisasi yang bermuatan politis.

"Teguh dan Botok sengaja diincar karena konsisten dan tidak pernah mundur sejengkal pun untuk menentang kebijakan Bupati Sudewo sehingga kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap keduanya," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (3/11/2025).

Gulo menilai, ada beberapa alasan penangkapan dua warga Pati tersebut sebagai langkah kriminalisasi di antaranya dari penggunaan pasal yang tidak tepat.

Dia menyebut, jika benar dua warga ini menganggu lalu lintas seharusnya kepolisian lebih tepat menerapkan Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berupa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.

Ancaman pasal ini hanya 1 tahun sehingga kepolisian tidak bisa sepenuhnya melakukan penahanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pentolan AMPB Botok dan Teguh Disebut Jadi Tersangka, Bupati Pati Lolos Pemakzulan

Ternyata Ini Biang Kerok Banjir Kaligawe Semarang Lama Surut

"Maka kepolisian pakai Pasal 192 dengan ancaman sampai 9 tahun sehingga diperbolehkan penahanan," terangnya.

Menurut Gulo, penerapan Pasal 192 KUHP akan tepat manakala perbuatan dua warga Pati itu merusak jalan lalu terjadi kecelakaan. Bahkan contoh lebih ekstrim semisal kedua orang ini pasang ranjau di jalan, sehingga timbul ledakan yang menyasar pengguna jalan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved