Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Akan Bina Toko Modern di Kudus yang Melanggar Perda

“Memang perlu pengawasan baik rutin maupun insidentil, kami akan menggandeng Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kudus dalam pembinaannya,” kata Harso

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rifqi Ghozali
Harso Widodo 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera melakukan pembinaan terhadap toko modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017. Pembinaan tersebut dilakukan lantaran toko tersebut berdiri berdekatan dengan Pasar Piji di Kecamatan Dawe.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Harso Widodo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan operasional dan akan mengeluarkan rekomendasi terhadap toko modern tersebut karena telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.

Soal hasil rekomendasi tersebut pihaknya masih belum bisa memastikan karena hal itu perlu pencermatan terlebih dulu. Hasil rekomendasi nanti bisa berupa teguran atau perbaikan surat-suratnya nanti akan muncul setelah pencermatan.

“Memang perlu pengawasan baik rutin maupun insidentil, kami akan menggandeng Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kudus dalam pembinaannya,” kata Harso.

Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembinaan dan penataan toko swalayan di Kabupaten Kudus. Harso mengatakan, perlu adanya pemutakhiran regulasi pendirian toko modern, sebab ada beberapa poin di Perda yang tidak sejalan dengan regulasi dari pemerintah pusat terkait perizinan.

“Di dalam Perda nomor 12 tersebut intinya berjarak 1 kilometer dari pasar rakyat atau pasar tradisonal,” kata Harso.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kudus mulai membatasi pendirian toko modern mengingat terdapat kuota di setiap kecamatan. Untuk itu perizinan saat ini cukup sulit. Untuk kuota ini menjadi ranah Dinas Perdagangan. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved