Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Seminggu Menyamar Jadi Petugas Medis, Remaja 14 Tahun Ditangkap Polisi, Sempat Masuk Ruang Operasi

Seorang remaja wanita berusia 14 tahun di Malaysia ditangkap polisi karena menyamar menjadi petugas rumah sakit.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Istimewa
ilustrasi dokter 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang remaja wanita berusia 14 tahun di Malaysia ditangkap polisi karena menyamar menjadi petugas rumah sakit.

Dilansir dari media lokal setempat, gadis remaja itu menyamar sebagai petuga medis di RS Sultan Idris Shah, Serdang.

Remaja itu ditangkap setelah Polis Daerah Sepang menerima laporan dari petugas rumah sakit pada Rabu (7/8/2024).

Pelapor mengaku ada wanita yang tak dikenal masuk ke ruang operasi.

Baca juga: Butuh Waktu 3-4 Hari untuk Tahu Penyebab Kematian Misterius Lima Anak Sapi di Gunungpati Semarang

Remaja itupun mengaku sebagai petugas medis dan ingin membantu proses operasi.

“Pihak rumah sakit mengetahui keberadaan wanita tersebut setelah mencoba mendaftar di loket dengan menggunakan identitas palsu pada pukul 08.30 pagi tadi.

“Rumah sakit kemudian menghubungi polisi sebelum penangkapan dilakukan,” ucap Ketua Polis Daerah Sepang, Asisten Komisioner Wan Kamarul Azran Wan Yusof.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pepe Bek Timnas Portugal Sahabat Cristiano Ronaldo Pamitan, Pensiun di Usia 41 Tahun

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian pun datang.

Remaja wanita itu ditangkap di lobi rumah sakit.

Barang bukti yang diamankan adalah baju scrub yang biasa dipakai pegawai medis serta lanyard rumah sakit.

Baca juga: Anggota LBH Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rekam Siswi Magang di Toilet PN Situbondo

Remaja itu sendiri ternyata sudah menyamar sebagai tenaga medis selama seminggu.

Remaja itupun dikenakan Pasal 448 KUHP/170 KUHP, yakni masuk tanpa izin dan menyamar sebagai pegawai negeri.

Jika terbukti bersalah, remaja tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal RM5.000 atau kedua-duanya, sedangkan pidana bagi yang menyamar sebagai pegawai negeri adalah dua tahun penjara atau denda atau kedua-duanya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved