Berita Viral
Dinsos Kaget saat Kunjungi Rumah Ibu dan Anak Jadi Pengemis Alasan Buat Beli Obat, Ga Jadi Iba
Tak jadi iba, Dinas Sosial dibuat kaget saat mengunjungi rumah pengemis ibu dan anak
TRIBUNJATENG.COM - Tak jadi iba, Dinas Sosial Provinsi Jakarta melalui Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara dibuat kaget saat mengunjungi rumah pengemis ibu dan anak.
Bagaimana tidak, ternyata Ibu dan anak yang terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) itu meiliki rumah tiga lantai di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ya, faktanya ibu dan anak pengemis itu memiliki ekonomi yang berkecukupan.
Namun mereka justru mengemis dengan dalih untuk sang ibu membeli obat.
Baca juga: Saka Tatal Ungkap Perasannya Usai Jalani Prosesi Sumpah Pocong, 1 Kain Kafan Nganggur,
Baca juga: Bapak Kos Makan Kucing karena Kalori Rendah Pas Buat Diabet, Dinkes Semarang: Efeknya Malah Negatif!
"Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari. Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan.
Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap Kadinsos Provinsi Jakarta, Premi Lasari dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (10/8/2024).
Oleh sebab itu, langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis.
"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi.
Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.
"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," ucapnya.
Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif.
Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.
Dikethui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.
Perda tersebut tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Kepala Satpol PP Jakarta Arifin, menuturkan jika pihaknya turut menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
"Proses Lama Lagi Ada Tamu" Korban Curanmor Tak Jadi Lapor Polisi, Kejar Sendiri Pelaku Dibantu TNI |
![]() |
---|
"Bisa Nyopiri Sendiri Juga Kok" Alasan Sri Sultan Jarang Minta Pengawalan Saat di Jalan |
![]() |
---|
Sosok Misman Tukang Parkir Palak Sopir Rp 30 Ribu di Tegal, Pedagang Pecel Lele Asal Lamongan |
![]() |
---|
Viral Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Dishub Merespons |
![]() |
---|
10 Fakta Lansia Meninggal Setelah Operasi Bisul, Ditemukan Kasa di Perut Tanpa Jahitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.