Berita Viral
Dinsos Kaget saat Kunjungi Rumah Ibu dan Anak Jadi Pengemis Alasan Buat Beli Obat, Ga Jadi Iba
Tak jadi iba, Dinas Sosial dibuat kaget saat mengunjungi rumah pengemis ibu dan anak
Kemudian di hurif (b) kata Arifin, tidak boleh menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Sedangkan, huruf (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
"Kita akan lakukan penjangkauan terhadap mereka (pelanggar Perda) dengan melaksanakan operasi bisa tertib praja. Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan," katanya, Kamis.
"Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," tambahnya.
Arifin melanjutkan, apabila saat pengawasan dan patroli petugas warga tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar tersebut.
Mereka dibawa ke Panti Dinas sosial untuk selanjutnya akan diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).
"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," ungkapnya.
Operasi ini, tambah Arifin, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta dan tidak membuat resah masyarakat.
Sehingga ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.
"Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan," pungkasnya. ( TribunJakarta.com )
"Proses Lama Lagi Ada Tamu" Korban Curanmor Tak Jadi Lapor Polisi, Kejar Sendiri Pelaku Dibantu TNI |
![]() |
---|
"Bisa Nyopiri Sendiri Juga Kok" Alasan Sri Sultan Jarang Minta Pengawalan Saat di Jalan |
![]() |
---|
Sosok Misman Tukang Parkir Palak Sopir Rp 30 Ribu di Tegal, Pedagang Pecel Lele Asal Lamongan |
![]() |
---|
Viral Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Dishub Merespons |
![]() |
---|
10 Fakta Lansia Meninggal Setelah Operasi Bisul, Ditemukan Kasa di Perut Tanpa Jahitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.