Pilkada 2024
Mediasi Gagal, Sengketa KPU dengan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan Lanjut Sidang Ajudikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melanjutkan sidang ajudikasi karena musyawarah tertutup sengketa pemilihan belum ada titik temu.
Editor:
raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, saat ditemui wartawan setelah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024. Berlokasi di Saung Lesehan Kampung Sawah, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, pada Minggu (11/8/2024).
"Terkait data ganda pemilih sebanyak 17.970 ini, akan kami sampaikan dan buktikan pada saat Sidang Ajudikasi. Nantinya akan kami beberkan secara detail," ujar Himawan.
Himawan menegaskan, pihaknya tidak bisa melangkah mundur karena proses tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan dalam PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang calon Perseorangan.
"Sebetulnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Calon Perseorangan ini sifatnya masih sementara, karena penetapan baru akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2024. Tapi memang untuk berita acara tidak bisa kami lanjutkan, karena belum memenuhi syarat minimal dukungan Perseorangan," tegas Himawan. (dta)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.