Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Merugikan Negara, Warga Blora Diajak Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Mengenali Ciri-cirinya 

Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Imadudin Abdurohman, mengajak warga masyarakat di Kabupaten

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m nur huda
Dok. Dinkominfo Blora
Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Imadudin Abdurohman. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Imadudin Abdurohman, mengajak warga masyarakat di Kabupaten Blora untuk mengenali ciri dan mencegah peredaran rokok ilegal karena merugikan negara.


"Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia," katanya  saat menyampaikan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024, di lapangan Kridosono Blora, Sabtu (10/8/2024) malam.


Sosialisasi tersebut, diselenggarakan oleh KPPBC Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.


Imadudin Abdurohman menjelaskan setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.


"Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang," jelasnya.


Sifat dan karakteristik yang dimaksudkan adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.


"Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri," terangnya.


Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya, dan revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.


"Laporkan atau beritakan informasi jika ada peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus," jelasnya.


Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.


"Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik," ujarnya.


Sementara itu Sekretaris Dinas Kominfo Blora, Tedi Rindaryo Widodo, menambahkan melalui sosialisasi itu mengajak masyarakat terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. 


Memotivasi warga masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.


Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas.


"Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak, dari cukai," paparnya.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved