Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Batang Tetapkan 621.760 DPS untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar Rapat Pleno terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar Rapat Pleno terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, di Hotel Sendangsari Batang, Minggu (11/8/2024) 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar Rapat Pleno terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, di Hotel Sendangsari Batang, Minggu (11/8/2024) 

Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, mengumumkan bahwa DPS tingkat Kabupaten Batang mencapai 621.760 orang, hasil rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan.

"Setelah penetapan DPS untuk Pilkada 2024, ke depan masih mungkin ada penambahan dan pengurangan, biasanya karena perpindahan tempat tinggal atau kematian," jelas Susanto.

Finalisasi daftar pemilih terakhir dijadwalkan pada 21 September 2024, yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Untuk itu, KPU Batang telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) guna menghindari pemilih ganda dan memastikan semua pemilih terdaftar.

Susanto juga mengungkapkan bahwa selama proses coklit, ditemukan beberapa data yang tidak valid.

"Ada data yang tidak sesuai dengan nomor NIK, sehingga kami harus memverifikasi fisik pemilih," ujarnya.

Selain itu, pemilih ganda yang terdaftar di dua tempat berbeda akan dicoret salah satu, berdasarkan surat kependudukan terbaru.

Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menambahkan bahwa masih ada waktu bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebagai DPS.

Lani juga berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Batang dapat berjalan lancar dan tertib tanpa ada bentrokan antar masyarakat.

"Saya berpesan kepada masyarakat Kabupaten Batang yang belum terdaftar untuk segera mendaftar dengan memenuhi syarat-syarat yang dibantu oleh KPU Kabupaten Batang,"pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved