Pilkada 2024
Rumor Rangkap Jabatan Gusti Bhre di Pilwakot Surakarta 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Kota Solo
Jika maju dalam Pilwakot Surakarta 2024, apakah Gusti Bhre harus mundur dari tugasnya sebagai seorang raja di Mangkunegara?
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - KPU Kota Surakarta menanggapi rumor mengenai rangkap jabatan dari sosok Gusti Bhre.
Jika maju dalam Pilwakot Surakarta 2024, apakah yang bersangkutan harus mundur dari tugasnya sebagai seorang raja di Mangkunegara?
Nah, berikut ini paparan dari Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto.
Baca juga: Hendi Bertemu FX Rudy di Solo: Diskusi Rahasia Soal Pilgub Jateng, Siapa yang Bakal Diusung?
Baca juga: Teka-teki Hendi Bacagub Jateng Sowan ke FX Hadi Rudyatmo di Solo, Kode Dapat Rekom dari Megawati?
Bambang Christanto mengungkapkan, seorang pemimpin adat tidak diharuskan mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Termasuk KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre yang akan diusung sejumlah partai politik di Pilwakot Surakarta 2024.
Dengan demikian, Gusti Bhre seolah mendapat lampu hijau bila berdasarkan pernyataan Ketua KPU Kota Surakarta itu.
“Ranah lembaga adat kalau yang tidak diatur di PKPU sebenarnya tidak ada aturan (harus mundur),” jelas Bambang Christanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (12/8/2024).
Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kalau yang diatur di PKPU misalnya anggota legislatif harus mengundurkan diri, pejabat negara harus mundur,” terang Bambang.
Dalam peraturan tersebut tertulis sejumlah syarat pencalonan kepala daerah, yakni.
Baca juga: Gibran Restui Gusti Bhre Maju Pilwakot Solo, Mangkunegaran X Bicara Soal Hari Baik
Baca juga: Penampakan Jersey Persis Solo untuk Liga 1 2024-2025, Tampilkan Motif Peta Kota Surakarta
o. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Solo
Pilkada 2024
pilkada
Pilwakot Surakarta 2024
Gusti Bhre
KPU Kota Surakarta
Bambang Christanto
PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Achmad Sapari
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
|
|---|
| Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
|
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.