Kecelakaan Maut Rosalia Indah
Sopir Bus Rosalia Indah Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Kesalahan Manajemen Harusnya Dipertimbangkan
Sidang perkara pidana terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Rosalia Indah di Km 370 Tol Batang, yang menewaskan delapan penumpang, akhirnya.
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Sidang putusan sopir bus PO Rosalia Indah atas kasus kecelakaan maut di Tol Batang Semarang.
"Pak Jalur hanya melaksanakan perintah dari manajemen untuk tetap melanjutkan perjalanan, ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi dari Pak Jalur," tegasnya.
Sinaga menegaskan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo.
Namun ingin masyarakat melihat bahwa ada faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan ini.
Maruli juga menyoroti bahwa hingga saat ini, PO Rosalia Indah belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lain yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan.
"Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal Pak Jalur ini statusnya masih sebagai karyawan,"pungkasnya.(din)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Kecelakaan Maut Rosalia Indah
Sumiati Bantah Menantunya Terlibat Prostitusi: Suaminya di Luar Negeri bukan Dia Pelakunya |
![]() |
---|
Rektor Universitas Harkat Negeri Awali Roadshow Jateng di Tanah Kelahiran Jenderal Soedirman |
![]() |
---|
Berkilau di Tingkat Nasional, UKSW Raih Peringkat Tiga Kampus Swasta Paling Berprestasi di Indonesia |
![]() |
---|
Wagub Jateng Taj Yasin Percayakan Mahasiswa KKN Undip Pantau Data Sosial di Desa-Desa |
![]() |
---|
TPS Munggur Karanganyar Pasti Direlokasi, Ada 2 Lokasi Alternatif Usulan Warga dan Pemdes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.