Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Maut Rosalia Indah

Sopir Bus Rosalia Indah Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Kesalahan Manajemen Harusnya Dipertimbangkan

Sidang perkara pidana terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Rosalia Indah di Km 370 Tol Batang, yang menewaskan delapan penumpang, akhirnya.

Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Sidang putusan sopir bus PO Rosalia Indah atas kasus kecelakaan maut di Tol Batang Semarang. 

"Pak Jalur hanya melaksanakan perintah dari manajemen untuk tetap melanjutkan perjalanan, ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi dari Pak Jalur," tegasnya.

Sinaga menegaskan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo.

Namun ingin masyarakat melihat bahwa ada faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan ini.

Maruli juga menyoroti bahwa hingga saat ini, PO Rosalia Indah belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lain yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan.

"Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal Pak Jalur ini statusnya masih sebagai karyawan,"pungkasnya.(din)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved