Kecelakaan Maut Rosalia Indah
Sopir Bus Rosalia Indah Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Kesalahan Manajemen Harusnya Dipertimbangkan
Sidang perkara pidana terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Rosalia Indah di Km 370 Tol Batang, yang menewaskan delapan penumpang, akhirnya.
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
"Pak Jalur hanya melaksanakan perintah dari manajemen untuk tetap melanjutkan perjalanan, ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi dari Pak Jalur," tegasnya.
Sinaga menegaskan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo.
Namun ingin masyarakat melihat bahwa ada faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan ini.
Maruli juga menyoroti bahwa hingga saat ini, PO Rosalia Indah belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lain yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan.
"Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal Pak Jalur ini statusnya masih sebagai karyawan,"pungkasnya.(din)
| Kabar Duka: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun |
|
|---|
| Eks Perwira Penerbangan TNI AD Pimpin Bandara Ahmad Yani Semarang |
|
|---|
| Perkuat Kompetensi, Pegawai KemenHAM Wilker DIY Ikuti Pelatihan Mediator di Semarang |
|
|---|
| Jawa Tengah Bakal Dibangun Pabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 164, 165, 166 dan 167 Bab 6 Kegiatan 5 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sidang-putusan-sopir-bus-PO-Rosalia-Indah-atas-kasus-kecelakaan-maut-di-Tol-Batang-Semarang.jpg)