Kendal
50 Anggota DPRD Kendal Dilantik, Terbanyak Fraksi PKB
Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal masa bakti 2024 – 2029, resmi mengambil sumpah jabatan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal masa bakti 2024 – 2029, resmi mengambil sumpah jabatan pada Rabu (14/8/2024).
Dari kelima puluh anggota dewan tersebut, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih kursi terbanyak, yakni 11 kursi.
Disusul partai Golkar dengan 8 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi dan Gerindra 7 kursi.
Adapun anggota dewan fraksi PKB di antaranya eks ketua DPRD Kendal periode 2019 - 2024 Muhammad Makmun, Dian Alfat Muchammad, Mahfud Sodiq, Niken Larasati dan Qomaruddin Abbas.
Kemudian ada nama Fathur Rahman, Roni Sulistiyanto, Rizki Oktavianti, Khasanudin, M Nurul Mujib dan Windarto.
Di Partai Golkar ada beberapa wajah lama seperti Bagus Bimo Alit, Tardi, Bambang Sumarno, Supriyadi, dan Titik Wahyuningsih.
Ada juga nama Dedy Ashati Styawan, Mora Sandhy Purwandono, dan Muh Tommy Fadlurohman.
PDI Perjuangan menyumbang nama Akhmat Suyuti, Munawir, Paramita Atika Putri, Muhammad Iqbal Aldila, Tri Purnomo, Wiwit Widayati dan M Saefudin.
Adapun Partai Gerindra ada terdapat nama Riszky Aritonang, Annurochim, Teguh Santosa, Hegar Saputra, M Sarif Hidayatullah, Nur Rosidah dan Sisca Meritania.
Sementara dari kubu PKS ada 4 anggota yang dilantik yakni, Sulistyo Ari Wibowo, Rubiyanto, Sukron dan Dwi Margo Utomo.
Di sisi lain, fraksi PAN menampilkan nama Najmah Riajani Garniera, Sujarno, Muhammad Arkhan, dan Mukhlisin.
Sedangkan untuk PPP ada 5 orang yang dilantik yakni, Abdul Syukur, Irwan Subiyantoro, Syukri Fauzi, Helmi Asbhara dan Mashrifah Afna.
Partai NasDem menyumbang 2 nama, yakni Supriyanto dan Suwardi.
Sedangkan untuk Demokrat dan Perindo hanya ada 1 nama, Muhammad Arif Abidin dan Ihwan.
Ketua sementara DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengucapkan terima kasih atas kontribusi dewan dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Kendal.
Menurutnya, masih terdapat beberapa program kemajuan Kendal yang perlu mendapat pengawalan agar sesuai dengan target.
Terlebih, perkembangan zaman yang semakin maju akan menciptakan tantangan tersendiri.
"Adanya arus globalisasi dan demokratisasi, disadari atau tidak, akan memudahkan berbagai pengaruh budaya asing masuk ke dalam kehidupan masyarakat kita," katanya saat memimpin rapat paripurna pengambilan sumpah janji di Gedung DPRD Kendal, Rabu (14/8/2024).
Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsi sebagai Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2019 – 2024, pihaknya telah membentuk panitia khusus untuk membahas Program Legislasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah.
Adapun hasilnya nanti dijadikan sebagai produk hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
"Jumlah program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2019-2024 sejumlah 146 prolegda, dengan rincian Peraturan Daerah yang ditetapkan sejumlah 62 Perda,"
"20 Perda di antaranya berasal dari Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal. Selain itu juga menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Kendal sejumlah 125." terangnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan bentuk sikap kritis dewan telah berdampak baik untuk kemajuan Kabupaten Kendal.
Termasuk dalam hal pembangunan mewujudkan Kendal sebagai target kota smart city.
"Kami mengucapkan terima kasih sebagai mitra kami. Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kendal tak akan berhasil tanpa kehadiran mereka," sambungnya.
Dico berharap, program pengawasan yang telah dilaksanakan agar terus dikembangkan untuk menjadi pemicu Kendal lebih baik.
"Apa yang sudah baik dilanjutkan, yang belum segera diperbaiki," tandasnya. (ags)
Wabup Kendal Dinilai Berhasil Gaet Event Internasional, Picu Perputaran Ekonomi Miliaran |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah Menutup Separuh Jalan Jetis Kendal, Timbulkan Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Urus Sertifikat Tanah di Kendal Cukup 5 Menit, Tak Perlu Lagi Pakai Jasa Notaris |
![]() |
---|
Di SMPN 1 Brangsong Kendal, Perayaan Kelulusan Dikawal Ketat Orang Tua Siswa |
![]() |
---|
Diperiksa 5 Jam, Kades Kertosari Kendal Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 530 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.