Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Apeng Jadi Penerima SP3 Ketujuh, KPK Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Tersangka Suap

Bos sekaligus pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, menjadi orang ketujuh yang mendapatkan SP3

DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Bos sekaligus pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, menjadi orang ketujuh yang mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah itu mengacu pada informasi penerbitan SP3 yang secara resmi diumumkan KPK, pada awal 2024. Dengan adanya SP3 itu, maka KPK resmi menghentikan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi lahan yang diberikan Surya Darmadi kepada Eks-Gubernur Riau, Annas Maamun.

Perkara ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Annas dan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung, pada tahun 2014.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang 156 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dan Rp 500 juta sebagai barang bukti.

Setelah ditelusuri, suap yang diberikan Gulat berasal dari Surya Darmadi, dengan instruksi agar Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Riau ke Kementerian Perhutanan.

Meski Gulat dan Annas dijebloskan ke penjara, Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Pada 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penyerobotan lahan di Riau yang merugikan negara Rp 78 triliun dan juga memasukkannya ke dalam DPO.

Dengan demikian, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga, KPK dan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus Surya.

Surya Darmadi menyerahkan diri, pada 15 Agustus, setelah Kejaksaan Agung memblokir semua rekening perusahaannya. Ia kemudian menjalani proses hukum dan divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.238.274.248.234 atau Rp 2,238 triliun.

Sementara itu, selama proses hukum di Kejaksaan Agung, KPK beberapa kali menyatakan akan berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut lembaga antirasuah dan Kejaksaan Agung saling melengkapi data.

“Kejagung meminta bantuan KPK dengan cara mengcopy alat-alat bukti yang ada di KPK dalam tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan,” kata Ghufron, 18 Mei 2024.

Bukti baru

Namun, pada akhirnya, KPK menghentikan kasus Apeng. Setelah bertahun-tahun menjadi DPO dan kembali ke Tanah Air, ia tetap lolos dari jerat hukum.

Pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail, mengungkapkan, pada 29 Januari, tim kuasa hukum mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan kepada KPK.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved