Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Apeng Jadi Penerima SP3 Ketujuh, KPK Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Tersangka Suap

Bos sekaligus pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, menjadi orang ketujuh yang mendapatkan SP3

DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

Permohonan ini diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 yang membebaskan Suheri Terta, kaki tangan Surya Darmadi yang juga tersangka suap kepada Annas Maamun. Suheri diketahui duduk sebagai Manager Legal PT Duta Palma.

Maqdir mengajukan novum (bukti baru) berupa surat keterangan dokter yang menyebutkan bahwa Annas telah pelupa sehingga keterangannya diragukan dan bisa berubah-ubah.

MA kemudian menyatakan, Suheri tidak bersalah dan putusan kasasi batal demi hukum. Oleh karena Suheri dinyatakan tidak bersalah, maka secara mutatis mutandis putusan tersebut juga menyatakan bahwa Surya Darmadi tidak terbukti bersalah.

“Tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan terdakwa Suheri Terta sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan," kata Maqdir.

Pada 14 Juni 2024, pimpinan KPK menandatangani Surat Penghentian Penyidikan dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024. KPK kemudian memberitahukan SP3 ini kepada pihak Surya Darmadi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024. "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi poin 2 yang tertuang dalam Pemberitahuan SP3 yang dilihat Kompas.com, Sabtu (10/8).

Penerbitan SP3 merupakan salah satu kewenangan baru bagi KPK setelah Undang-Undang KPK hasil revisi disahkan pada 2019.

 UU juga memerintahkan KPK mengumumkan SP3 kepada publik. Pasal 40 Ayat (1) undang-undang itu menyatakan, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan terhdap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun, Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

Pada Januari lalu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengumumkan lembaga antirasuah menerbitkan SP3 terhadap enam perkara korupsi. Nawawi mengatakan, SP3 diterbitkan berdasarkan ketentuan undang-undang.

 "Yang dihentikan betul, ada enam," ungkap Nawawi dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024). Menurut mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, sebagian besar SP3 diterbitkan untuk tersangka yang telah meninggal. (kps/Tribunnews)

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Baca juga: Jokowi: Timnas Bisa Pakai Lapangan Latihan IKN Mulai September

Baca juga: Sandi Harian dan Daily Combo Hamster Kombat Rabu 14 Agustus 2024, Awas Saldo Terkuras!

Baca juga: DAFTAR 16 Titik Gempa Megathrust di Indonesia, Selatan Jawa Tengah-Jawa Timur Diwaspadai

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved