Kasus Vina Cirebon
Saka Tatal Penuhi Panggilan Bareskrim soal Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eki) di Cirebon, Jawa Barat, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi
Editor:
Catur waskito Edy
Delapan terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, ditangkap.
Namun demikian, Pegi kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. (kps/Tribunnews)
Baca juga: Menpora: Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Dapat Bonus Rp6 Miliar
Baca juga: Inilah Alasan Kenapa Wakil Presiden Iran Mundur Setelah Hanya 11 Hari Menjabat
Baca juga: Apeng Jadi Penerima SP3 Ketujuh, KPK Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Tersangka Suap
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kasus Vina Cirebon
Dampak Kasus Vina Cirebon, Kini Polisi Diminta Cari Mega yang Jemput Korban saat Malam Kejadian |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan |
![]() |
---|
Razman Nasution Tuding Pegi Anggota Jak Garis Keras Persija, Sindiran Hotman Paris: Pengacara Pansos |
![]() |
---|
Aep dan Dede Saksi Pembunuhan Vina Sebut Pegi Setiawan Terlibat, 5 Pembunuh Lainnya Membantah |
![]() |
---|
"Saya yakin Pegi Bukan Pelaku", Keyakinan Teman Pegi Setiawan yang Akan Diperiksa Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.