Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

KPK Soroti Penertiban Sektor Galian C di Blora, Surprise Surat Belum Diterima Pemkab

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk menertibkan sektor galian C

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribunjateng/M Iqbal Shukri
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Maruli Tua Manurung. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk menertibkan sektor galian C.

Itu disampaikan KPK saat kunjungannya ke Blora dalam rangka evaluasi dan monitoring di Blora, yang digelar di ruang pertemuan Setda Blora, Selasa (13/8/2024).

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Maruli Tua Manurung, mengatakan sebelumnya KPK telah mengirimkan surat ke Pemkab Blora terkait penertiban galian C.

"Kami surprise juga, ternyata surat kami dari November 2023, ternyata belum diterima Pemkab Blora, padahal sudah kami sampaikan, nah ini kami minta Pemkab menindaklanjuti," katanya, kepada Tribunjateng, saat ditemui usai acara.

Maruli menyampaikan beberapa alasan KPK mendorong penertiban galian C di wilayah Jawa Tengah.

"Pertimbangan KPK pertama terkait kelangsungan lingkungan itu dan pembangunan,"

"Memang secara umum di Jateng ya, tidak hanya di Blora. Nah ini, ada beberapa usaha galian C yang tidak berizin,"

"Ini kan rawan, rawan terhadap keberlangsungan lingkungan," terangnya.

Sisi lain, kata Maruli, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) ragu untuk memungut pajaknya.

"Sehingga KPK berkoordinasi dengan Polda, dengan TNI dan juga kejaksaan untuk sama-sama dibenahi, sektor galian C ini," ujarnya.

Maruli berharap seluruh pelaku usaha di sektor galian C dapat memiliki izin atau legal.

"Harapannya ya seluruh pelaku usaha ini legal, punya perizinan, sehingga seimbang itu antara usaha ekstraktif yang memang risikonya tinggi, dengan kontrol pemerintah terhadap usaha ini, dan dampaknya juga terhadap pendapatan pajak daerah, dan juga untuk usaha-usaha lainnya," paparnya. (Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved