Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ratusan Narapidana Rutan Blora Diusulkan Mendapat Remisi di Hari Kemerdekaan ke-79 RI

Sebanyak 128 narapidana di Rutan Kelas IIB Blora diusulkan mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sebanyak 128 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora diusulkan mendapatkan remisi hukuman dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.

Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa usulan remisi ini telah diajukan sejak awal Agustus. Budi mengatakan, pengumuman apakah usulan ini disetujui atau tidak kemungkinan akan diketahui pada 16 Agustus 2024.

"Total ada 128 yang sudah kami usulkan untuk mendapatkan hak remisi tahun 2024, di HUT ke-79 RI. Pengusulan remisi itu sudah sejak awal Agustus, mungkin paling cepat kabar disetujui atau tidaknya usulan itu akan diketahui pada 16 Agustus besok," ujar Budi saat ditemui di Rutan Kelas IIB Blora, Kamis (15/8/2024).

Budi merinci bahwa jumlah remisi yang diusulkan untuk para narapidana berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani.

"Narapidana yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi 1 bulan itu ada 45 orang, yang mendapat remisi 2 bulan ada 30 orang. Kemudian yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 3 bulan itu ada 22 orang. Lalu yang dapat remisi 4 bulan ada 20 orang, yang mendapat remisi 5 bulan ada 9 orang, dan yang mendapat remisi 6 bulan ada 2 orang. Jadi totalnya ada 128 narapidana," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa alasan perbedaan jumlah remisi yang diusulkan terkait dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani oleh para narapidana.

"Remisi beda-beda itu tergantung pidana yang telah dijalani. Misalnya, narapidana telah menjalani pidana 6 bulan di tahun pertama, itu kita usulkan remisi 1 bulan. Jadi kalau mereka sudah lama di sini menjalani pidananya, otomatis beda jumlah remisinya dengan yang baru menjalani 6 bulan pertama," tambahnya.

Menurut Budi, ada dua narapidana yang diusulkan mendapat remisi 6 bulan, yang berarti mereka telah menjalani pidana sekitar 3 tahun 6 bulan. Jika usulan ini disetujui, salah satu dari mereka akan langsung bebas karena sisa masa pidananya habis setelah pengurangan remisi.

"Kalau usulan remisi itu nanti disetujui, ada 1 orang yang bebas, ketika dihitung sisa masa pidananya lalu dikurangi dengan remisi yang didapat, dia dinyatakan bebas, sedangkan 127 narapidana lainnya masih harus menjalani sisa masa pidananya di Rutan," kata Budi.

Budi menegaskan bahwa para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat, termasuk tertib dalam mengikuti program pembinaan dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.

"Mereka yang diusulkan tentunya telah tertib mengikuti program pembinaan, tidak ada hukuman pelanggaran disiplin, jadi kami usulkan untuk mendapatkan remisi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved