Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Temuan BPK Ada Penyalahgunaan Pembangunan NU Center Kudus, Asyrofi: Kami Merasa Jadi Korban

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan hibah pembangunan NU Cente

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
istimewa
Penitipan uang tunai senilai Rp1,3miliar ke Kejari Kudus beberapa waktu lalu/ 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan hibah pembangunan NU Center. Sehingga PCNU Kudus menitipkan uang Rp1,3 miliar ke Kejari Kudus beberapa waktu lalu

Aadanya kejadian itu menimbulkan perhatian dari banyak pihak.

Ketua PCNU Kudus, Asyrofi Masyito menjelaskan bahwa hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus 2023 ini awalnya dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan PCNU.

Asyrofi menjelaskan, sebelumnya PCNU Kudus menerima dana hibah NU Kudus 2023 sebesar Rp 5,5 miliar. 

Baca juga: Tolak Rekomendasi Partai, Haryanto & Sejumlah Kader Gerindra Kudus Dukung Pasangan Sam’ani-Bellinda

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan NU, pembangunan NU Center, kegiatan ziarah, pembinaan haji dan umroh serta kegiatan lainnya.

"Untuk pembangunan NU Center dulu anggarannya hanya Rp 410 juta, selebihnya untuk kegiatan," papar Asyrofi saat dihubungi, Kamis (15/8/2024).

Oleh Kesra, pihaknya diminta mengalihkan anggaran yang dianggap temuan BPK sebesar Rp 1,3 miliar itu untuk melanjutkan pengerjaan NU Center.

"Kesra menjanjikan akan cair hibah kedua, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Kami merasa jadi korban atas temuan dugaan yang tak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," sambung Asyrofi.

Saat ini pihaknya masih menunggu informasi terkait penyelidikan lanjut yang dilakukan oleh Kejari Kudus. Asyrofi berharap ke depan ketika ada penyaluran dana hibah dapat berbentuk bangunan bukan anggaran.

"Kami jadi korban, tidak ada bimbingan dari pemerintah juga," sebutnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kudus Eko Djumartono menyarankan kepada para organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan konsultasi ketika menerima dana hibah.

"Apabila ragu atau ada persoalan dapat melakukan konsultasi, tetapi sebelum pelaksanaan, jika sudah dibelanjakan atau dilaksanakan kami tidak bisa membantu," ujar Eko.

Dia menyebut, OPD yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban setelah menerima dana hibah dapat terancam sanksi blacklist atau tidak diberi hibah selama lima tahun.

"Penyelewengan tidak membuat SPJ, ada sanksi tidak diberi hibah lima tahun. Kalau ditemukan tindak pidana, yang memberi sanksi di APH," jelasnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved