Berita Kudus
Temuan BPK Ada Penyalahgunaan Pembangunan NU Center Kudus, Asyrofi: Kami Merasa Jadi Korban
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan hibah pembangunan NU Cente
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan hibah pembangunan NU Center. Sehingga PCNU Kudus menitipkan uang Rp1,3 miliar ke Kejari Kudus beberapa waktu lalu
Aadanya kejadian itu menimbulkan perhatian dari banyak pihak.
Ketua PCNU Kudus, Asyrofi Masyito menjelaskan bahwa hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus 2023 ini awalnya dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan PCNU.
Asyrofi menjelaskan, sebelumnya PCNU Kudus menerima dana hibah NU Kudus 2023 sebesar Rp 5,5 miliar.
Baca juga: Tolak Rekomendasi Partai, Haryanto & Sejumlah Kader Gerindra Kudus Dukung Pasangan Sam’ani-Bellinda
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan NU, pembangunan NU Center, kegiatan ziarah, pembinaan haji dan umroh serta kegiatan lainnya.
"Untuk pembangunan NU Center dulu anggarannya hanya Rp 410 juta, selebihnya untuk kegiatan," papar Asyrofi saat dihubungi, Kamis (15/8/2024).
Oleh Kesra, pihaknya diminta mengalihkan anggaran yang dianggap temuan BPK sebesar Rp 1,3 miliar itu untuk melanjutkan pengerjaan NU Center.
"Kesra menjanjikan akan cair hibah kedua, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Kami merasa jadi korban atas temuan dugaan yang tak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," sambung Asyrofi.
Saat ini pihaknya masih menunggu informasi terkait penyelidikan lanjut yang dilakukan oleh Kejari Kudus. Asyrofi berharap ke depan ketika ada penyaluran dana hibah dapat berbentuk bangunan bukan anggaran.
"Kami jadi korban, tidak ada bimbingan dari pemerintah juga," sebutnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kudus Eko Djumartono menyarankan kepada para organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan konsultasi ketika menerima dana hibah.
"Apabila ragu atau ada persoalan dapat melakukan konsultasi, tetapi sebelum pelaksanaan, jika sudah dibelanjakan atau dilaksanakan kami tidak bisa membantu," ujar Eko.
Dia menyebut, OPD yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban setelah menerima dana hibah dapat terancam sanksi blacklist atau tidak diberi hibah selama lima tahun.
"Penyelewengan tidak membuat SPJ, ada sanksi tidak diberi hibah lima tahun. Kalau ditemukan tindak pidana, yang memberi sanksi di APH," jelasnya. (Rad)
"Sepi Pembeli" Keluh Pedagang Blok Barat Terminal Bakalan Krapyak Kudus |
![]() |
---|
Disdikpora Kudus Tegaskan Dana PIP Harus Disalurkan untuk Program Penunjang Pendidikan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Sosial kepada Anak Korban Penusukan |
![]() |
---|
Pilu, 3 Warga Kudus Ditemukan Terpasung di Kamar Rumah, Alami Gangguan Kejiwaan Akut |
![]() |
---|
Curhat Putri Pencari Kerja di Job Fair UMK 2025, Gagal Berikan CV Meski Sudah Jajaki 10 Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.