Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

6 Taruna Senior PIP Semarang Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan di Pengadilan Negeri

Enam orang taruna senior Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang mulai menjalani persidangan atas dugaan tindak pidana kekerasan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Suasana depan ruangan persidangan kasus taruna PIP Semarang melakukan dugaan penganiayaan di PN Semarang, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Enam orang taruna senior Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang mulai menjalani persidangan atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap junior mereka atau korban berinisial MG (20). 

Enam terdakwa tersebut meliputi MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF yang sejauh ini telah menjalani sidang sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Dari kasus ini, keluarga dan kuasa hukum korban berharap ada perbaikan di lembaga kampus kedinasan.

"Pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian lainnya yang memiliki sekolah kedinasan untuk segera menghentikan segala bentuk budaya dan praktik -praktik kekerasan di kampus kedinasan," jelas Kuasa hukum korban dari LBH Semarang, Nico Wauran , Jumat (16/8/2024).

Menurut Nico, praktik-praktik senioritas dan kekerasan di kampus kedinasan ini sudah banyak dan telah terjadi di banyak kampus kedinasan.

Bahkan ada yang sampai korban meninggal dunia, antara lain yang terbaru di Poltekpel Surabaya pada Februari 2023 yang dipukuli di kamar mandi kampus, dan di STIP Jakarta pada bulan Mei 2024 yang dipukuli di ulu hati sebanyak 5 kali.

Namun pihak Pemerintah dan kampus – kampus kedinasan tersebut seakan menutup mata.

"Mereka menganggap kejadian tersebut sebagai hal biasa, bahkan terungkap fakta bahwa terdapat doktrinasi dan tradisi yang terus menerus didapatkan taruna untuk menormalisasi adanya kekerasan," katanya.

Nico mengatakan, PIP Semarang perlu segera menghentikan pembullyan, kekerasan dan praktik senioritas yang berujung ke kekerasan yang terjadi di kampus PIP Semarang agar tidak ada korban lainnya. 

Kemudian tidak melarang komunikasi antara taruna dan orangtua terlebih selama masa orientasi taruna baru.

"Majelis hakim pemeriksa perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg untuk mengukum pelaku kekerasan/pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku," imbuh Nico.

Jalannya Sidang

Rangkaian sidang kasus taruna PIP Semarang dimulai dengan sidang pertama, kamis, 1 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri semarang telah membacakan dakwaan dalam perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg kepada 6 orang terdakwa penganiayaan di persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Mudjono S.H. Pengadilan Negeri Semarang.

Inti dalam dakwaan tersebut, JPU mengatakan bahwa para terdakwa sekitar bulan November 2022 bertempat di ruang fitness/gym Gedung pusat pembinaan Mental, Moral dan karakter Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban (MG).

Kemudian para terdakwa juga diduga telah melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban (MG) dan atas Tindakan tersebut para terdakwa diduga telah melanggar pasar 170 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan Eksepsi (sanggahan) sehingga perkara masuk di pembuktian dari JPU.

Sidang kedua dilakukan Kamis 8 Agustus 2024, JPU menghadirkan saksi korban (MG), dan kedua orang tuanya di persidangan.

Dalam kesaksiannya MG, selaku calon taruna mengatakan bahwa selama 1,5 bulan di PIP Semarang ia telah mengalami kekerasan sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda oleh para pelaku yang berbeda, termasuk oleh pengasuhnya, dan yang terakhir pada 2 November 2022, MG dipukuli di bagian ulu hati dan bagian perut di ruang fitness Gedung Pusat Pembinaan Mental kampus PIP Semarang oleh 7 orang pelaku senior tim dekor.

MG mengatakan ia sebelumnya direkrut paksa untuk masuk tim dekor. Atas kejadian tersebut, MG mengalami kesakitan dan kencing darah.

Kedua orang tua MG juga membenarkan kejadian yang dialami anaknya tersebut dan sebenarnya orang tua korban telah mengadukan kejadian kekerasan pertama dan kedua, serta menemui dan meminta Direksi PIP Semarang untuk mencegah penganiayaan ke 3 dengan memberi informasi yang cukup tentang calon pelaku, calon tempat kejadian, dan perkiraan akan terjadinya peristiwa ke 3.

"Namun hal tersebut tidak ditanggapi secara serius oleh pihak kampus PIP Semarang," ucap Ibu korban, Yoka.

Sidang ketiga, Kamis, 15 Agustus 2024, JPU menghadirkan 2 orang saksi dari kampus PIP Semarang yaitu pengasuh dan dokter klinik di PIP.

Dokter klinik PIP telah memeriksa di tubuh MG dan melihat adanya memar pada bagian ulu hati yang diduga akibat pemukulan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari kamis, 22 Agustus 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan tersangka dari kasus penganiayaan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam taruna sebagai tersangka meliputi MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF. 

Keenam taruna PIP tersebut terbukti melakukan penganiyaan terhadap korban yang juga seorang taruan PIP Semarang yakni seorang pria berinisial MGG (19). 

"Iya mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora selepas acara peresmian patung Hoegeng di Mapolda Jateng, Jumat (2/2/2024). 

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, keenam taruna tersebut belum ditahan.

Alasan polisi belum menahan para tersangka lantaran mereka cukup kooperatif. 

Kemudian, para taruna juga sudah diberi sanksi skorsing sehingga tak akan melakukan kejahatan yang sama. 

"Tak ditahan, hanya wajib lapor," kata Kombes Joro, sapaannya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved