Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Pihak RSUP Dr Kariadi Pun Enggan Tanggapi Jam Kerja Over Para Dokter PPDS: Tanyakan ke Undip

Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi menanggapi kasus tewasnya  Aulia Risma Lestari di kamar kosnya di Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
istimewa
Dokter Aulia Risma dan Surat Kemenkes 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi menanggapi kasus tewasnya  Aulia Risma Lestari di kamar kosnya di Semarang.

Aulia merupakan dokter yang sedang menjalani PPDS Anestesi Undip.

Terkait tudingan jam kerja overtime dan perundungan yang dialami korban, pihak RSUP Kariadi enggan menanggapinya. Staf Humas RSUP Dr Kariadi Semarang, Aditya  menyebut, hal itu bisa ditanyakan langsung ke pihak terkait.

"Kami tidak paham, kasus ini juga ditelusuri polisi (soal perundungan). Terkait jam kerja (over) silakan konfirmasi ke program studinya (Undip)," beber Adit, Kamis (15/8/2024).

Di sisi lain, pembekuan program Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdampak terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang. 

Kemenkes melakukan pembekuan program tersebut mulai 14 Agustus 2024 menyusul kasus tewasnya Dr Aulia Risma Lestari.

Terkait terganggunya pelayanan, dibenarkan pihak RSUP Kariadi. Namun, rumah sakit pelat merah ini tidak membeberkan detail dampak dari pemberhentian program tersebut. 

"Kami masih melakukan koordinasi kedepannya harus bagaimana karena kejadian ini pasti ada imbasnya (ke pelayanan)," ujar Adit.

Pemberhentian program anestesi Universitas Diponegoro dari Kementerian Kesehatan dilakukan melalui surat yang ditunjukan ke Direktur Utama RSUP Kariadi dengan ditanda tangani oleh dr Azhar Jaya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Surat itu menyatakan, pembekuan program anestesi Undip berlangsung sampai selesainya investigasi dan  langkah pertanggung jawaban jajaran Direksi RSUP Kariadi Semarang dan Fakultas Kedokteran Undip.

"Surat edaran dari Kemenkes berupa pembekuan sementara, belum paham pembekuan sementara atau periodik karena menunggu (hasil investigasi) Kemenkes dan Undip," ungkap Adit.

Selain itu, pihaknya meliputi Direksi dan Manajemen rumah sakit sudah memanggil berbagai pihak terkait kasus yang terjadi.

"Dirjen Kemenkes sudah datang ke Kariadi, kami menunggu karena (kasus ini) dilimpahkan ke Kemenkes dan Undip," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved