Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

MUASAL Terbongkarnya Aksi Bejat Oknum Guru di Wonogiri, Cabuli Siswinya di Kelas Sejak Awal Tahun

Pihak kepolisian dari Polres Wonogiri telah menetapkan oknum guru berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap siswinya.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
ILUSTRASI kasus pencabulan anak bawah umur. 

"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kami mengimbau kepada orangtua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak kepolisian," lanjutnya. 

AKP Anom Prabowo menambahkan, untuk modus sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. 

"Dengan ini pelaku LB terancam Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tandasnya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul KRONOLOGI Terbongkarnya Kasus Guru SD di Wonogiri Jateng Cabuli Siswi dalam Kelas, Korban Mengadu

Baca juga: KKN di Desa Kaliboyo Batang, Mahasiswa Undip Semarang Adakan Simulasi Jinakkan Si Jago Merah

Baca juga: Soal Rekomendasi Kepada Gusti Bhre, Ketua DPC Partai Gerindra Solo: Dalam Waktu Dekat

Baca juga: Aksi Heroik Tim Patroli Siraju Bantu Korban Kecelakaan Tuai Pujian Masyarakat Jepara

Baca juga: Andika Perkasa Siap! Begini Sinyal PDIP Bakal Usung Sosoknya di Pilgub Jateng 2024

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved