Berita Wonogiri
Pengakuan LB, Oknum Guru Asal Wonogiri Yang Melampiaskan Nafsu ke Muridnya saat di Ruang Kelas
Inilah sosok LB (49) oknum guru sekolah dasar (SD) yang tega mencabuli muridnya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Inilah sosok LB (49) oknum guru sekolah dasar (SD) yang tega mencabuli muridnya sendiri.
Peristiwa pilu itu menimpa NHP, bocah berusia 8 tahun di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasus pencabulan tersebut kini telah terungkap pihak kepolisian.
Baca juga: 20 Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Pondok Pesantren, 6 Saksi Diperiksa Polisi
Dari pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya saat proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri.
"Selama penyidikan terhadap pelaku, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," ujar Anom, Minggu (18/8/2024).
Selama aksinya tersebut, pelaku melampiaskan nafsunya di ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.
Namun, karena korban masih terlalu bocah, korban tidak berani bercerita.
Pada akhirnya, korban NHP memberanikan diri untuk mengadu kepada orang tuanya.
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri langsung melakukan pengembangan berdasarkan penyidikan.
"Hasil penyidikan itu, pelaku LB (49) merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri," terang Anom.
Disinggung soal kemungkinan adanya korban lain, saat ini penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Baca juga: Guru Ngaji Tersangka Pencabulan 10 Bocah di Gunungkidul Diusir dari Kampung
"Kami mewakili Polres Wonogiri mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjutnya.
Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Oknum Guru yang Cabuli Siswi SD di Wonogiri Jateng, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Awal 2024
| Sosok Tarman, Kakek Yang Nikahi Gadis 24 Tahun Ternyata Eks Narapidana Penipuan Samurai di Wonogiri |
|
|---|
| 4 Pencuri yang Satroni Rumah Warga Jatisrono Wonogiri Ditangkap Polisi, Salah Satunya Perempuan |
|
|---|
| Pamit ke Waduk Tandon Wonogiri, Tri Ditemukan Tewas Sejam Kemudian |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Pelajar 18 Tahun Nekat Bawa Sabu Dalam Bungkus Rokok di Wonogiri |
|
|---|
| Modus 2 Karyawati Toko Perhiasan di Wonogiri Curi Emas, Nyamar Jadi Pembeli Rambut dan Wajah Ditutup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.