Pilkada 2024
Hasil Putusan Sengketa Pemilihan Seluruh Permohonan Bacabup Perseorangan Ditolak Bawaslu Tegal
Bawaslu Kabupaten Tegal, membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024)
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, antara Bakal Pasangan Calon Bupati Tegal Perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, berlokasi di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024).
Pembacaan permohonan maupun jawaban dari Termohon dilakukan secara bergantian oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Adapun dari pihak Pemohon Bakal Pasangan Calon Bupati Tegal Perseorangan diwakili Kuasa Hukum Elba Zuhdi dan tim.
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Gugah Keberanian Masyarakat Perangi Hoaks pada Pilkada 2024
Sedangkan dari Termohon yakni KPU Kabupaten Tegal, semua lengkap hadir Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi.
Kemudian Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zuber Adnan, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal yang menjadi Ketua Majelis Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan, putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang sudah berlangsung sejak Senin (12/8/2024) sampai Kamis (15/8/2024), pihaknya menolak seluruh permohonan dan hal tersebut berdasar pada pokok permohonan, jawaban Termohon, keterangan saksi ahli, pembuktian, fakta persidangan dan pertimbangan lainnya.
Dalam prosesnya, Majelis melakukan pembuktian dengan adu data yang diklaim oleh Pemohon ada perbedaan data di Aplikasi Silon.
Sesuai keinginan Pemohon hanya menggunakan data sampel dari beberapa kecamatan dan desa, hasilnya 100 persen data yang dijadikan sampel di forum musyawarah semuanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
TMS nya sendiri, baik tidak terbaca, data ganda, ada yang ternyata penyelenggara Pemilu dan masih banyak lagi.
"Betul salah satu Paslon Perseorangan ada yang menarik proses permohonan sengketa, tapi bukan permohonan sengketanya. Sehingga tetap ada amar keputusannya, yakni Majelis atau Bawaslu Kabupaten Tegal menolak semua permohonan. Mundurnya satu paslon ini, masuk dalam salah satu pertimbangan putusan sengketa," jelas Harpendi Dwi Pratiwi, pada Tribunjateng.com.
Setelah proses musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan selesai, dikatakan Harpendi pihak Pemohon bisa melanjutkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun syaratnya harus tetap sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan.
Bukan salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan.
Sedangkan apakah bisa atau tidak mengajukan ke PTUN, nantinya ada verifikasi syarat formil dan materiil.
Sehingga kembali lagi keputusan ada di Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan apakah ingin tetap lanjut atau bagaimana.
"Kalau persoalan yang mengajukan hanya salah satu dari Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan, ya itu kewenangan Majelis di PTUN. Kalau kami Majelis Bawaslu Kabupaten Tegal kewenangannya di musyawarah tertutup, lanjut musyawarah terbuka dan sampai memutuskan hasilnya, apakah mengabulkan ataukah menolak, mengabulkan sebagian atau menolak sebagian dan lainnya," terang Harpendi.
Harpendi mengungkapkan, salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan yang menarik proses permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Tegal yakni Bima Eka Sakti.
Penarikan permohonan tersebut, melalui surat tertulis yang dilayangkan ke Bawaslu dan ditembuskan ke KPU Kabupaten Tegal tertanggal pada Rabu (14/8/2024), namun baru diterima Bawaslu pada Jumat (16/8/2024).
"Intinya yang bersangkutan (Bima Eka Sakti) menarik permohonan sengketa pemilihan. Sedangkan untuk mengundurkan diri dari Pencalonan seharusnya disampaikan ke KPU Kabupaten Tegal. Perlu saya tegaskan, di tingkat Bawaslu Kabupaten Tegal Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan sudah selesai," tegasnya.
Sementara itu, Liaison Officer (LO) Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan M Rikhni Yusron, mengaku kaget dengan adanya pencabutan permohonan sengketa yang dilakukan Bakal Calon Wakil Bupati Tegal Perseorangan Bima Eka Sakti.
Yusron merasa kaget dan kecewa dengan keputusan sepihak yang dilakukan Bima Eka Sakti, karena dengan demikian ketika salah satu pasangan Perseorangan mengundurkan diri, maka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) formal oleh KPU Kabupaten Tegal.
"Mengetahui fakta ini, jujur saya sebagai LO Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan sangat kecewa. Perjuangan kami dari awal tepatnya Mei 2024 sampai hari ini ternyata hasilnya demikian.
Sebenarnya semisal tidak ada pencabutan permohonan, insyaallah kami bisa memenangkan sidang penyelesaian sengketa ini karena bukti semuanya sudah ada," ungkap Yusron. 
 
Dikatakan Yusron, sebelumnya Bima Eka Sakti tidak melakukan koordinasi atau komunikasi terlebih dahulu dengan LO terkait keputusannya mencabut proses permohonan sengketa. 
Sehingga respon awal ketika mendengar pembacaan oleh Majelis Bawaslu Kabupaten Tegal pihaknya kaget dan merasa kecewa.
Yusron menegaskan, sebelumnya tidak ada kisruh atau permasalahan antara pihaknya dengan Bima Eka Sakti.
"Ya kami tidak menyangka akan seperti ini. Karena ketika salah satu bakal calon baik itu Bupati atau Wakil Bupati Tegal Perseorangan mengundurkan diri, maka dianggap Tidak Memenuhi Syarat formal. Tidak ada kisruh, kami hanya berbicara teknis dan lain-lain. Tapi ya kenyataannya ini yang terjadi," kata Yusron.
Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan Elba Zuhdi, menanggapi putusan hasil penyelesaian sengketa pemilihan.
Menurut Elba, adanya pasangan perseorangan mendaftar melalui jalur independen adalah wujud keresahan masyarakat yang merasa jenuh dengan peta politik, serta pembangunan di Kabupaten Tegal yang monoton.
Maka dari itu, H Muhammad Mu'min, memberikan edukasi politik terhadap masyarakat bahwa mereka masih bisa bersuara, dan memiliki kesempatan non partai walaupun situasinya sangat sulit.
Lewat persengketaan ini, sekaligus menjadi edukasi hukum untuk masyarakat sebagai perjuangan hak perseorangan.
"Dalam hal ini, kami mengajak masyarakat Kabupaten Tegal mari berperan aktif dalam mengontrol demokrasi politik untuk lebih maju lagi agar tidak monoton. Sehingga masyarakat berperan dalam kebijakan serta pembangunan Kabupaten Tegal kedepannya," papar Elba.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menuturkan, setelah proses musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan selesai, untuk tahapan Pilkada 2024 terus berlanjut dan yang paling dekat pada tanggal 26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal.
Kemudian tanggal 27-29 Agustus 2024, penerimaan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal.
Baca juga: Inovasi Literasi, Bawaslu Batang Rilis Buku SDM Pengawasan Adhoc
Menanggapi hasil penyelesaian sengketa, Himawan menyebut sesuai yang disampaikan Ketua Majelis, pihak Pemohon masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, sesuai keputusan majelis musyawarah yakni menolak semua yang diajukan pemohon atau semuanya tidak dikabulkan.
"Terkait pengunduran salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan, ya dalam prosesnya sangat berpengaruh karena itu kan pasangan calon. Jadi ketika salah satu mengundurkan diri, ya akan berpengaruh pada syarat formal pencalonan," imbuh Himawan. (dta)
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |   | 
|---|
| Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |   | 
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |   | 
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |   | 
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.