Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Yudha Benamkan Dante 54 Menit Latih Pernapasan Ditolak Mentah-mentah Ahli Renang: Ga Wajar

Cara Yudha Arfandi (33) membenankan Dante (6) ke dalam air selama 54 menit tidak ada dalam rumus cara melatih pernafasan

Editor: muslimah
KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI
Terdakwa Yudha Arfandi (33) hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). 

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan penyidikan, tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat. Lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang bervariatif," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Senin (12/2/2024).

"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," lanjut Wira Satya.

Kepada penyidik, Yudha mengaku membenamkan kepala Dante untuk melatih bocah itu berenang.

Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.

Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Di dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak. ( Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved