Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper Merah

Setelah membunuh tetangganya, pria itu menyimpan jasad korban dalam sebuah koper merah.

KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Penemuan mayat perempuan di dalam koper berwarna merah. Jenazah itu diketahui bernama Ramlah (47) warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. 

Dari pengakuan tersangka, ada beberapa harta korban yang dibawa kabur yakni ponsel, uang tunai senilai Rp 1 juta, dan motor milik korban.

"Ada handphone, uang korban, dan juga motor korban. Pelaku spontan pada saat pulang dalam keadaan mabuk. Memang awalnya niat mencuri namun pada saat mencuri melihat posisi korban dengan memakai sarung dan tanpa busana sehingga memicu dia melakukan pemerkosaan," ungkapnya.

Niat buang jasad jauh tapi berat

Kepada Kompas.com, pelaku mengaku sempat berniat untuk membuang jasad korban jauh dari lokasi awal sewaktu memasukkan tubuh Ramlah ke dalam koper dengan posisi telungkup.

"Tapi karena berat jadi di situ saja (gang indekos). Setelah itu saya ambil motor, handphone, sama uang. Baru ke Makassar lalu beli tiket ke Kalimantan," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka pun bakal dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal 365 KUHPidana, pasal 338 KUHP, pasal 285 KUHP, dan pasal 351 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara atau paling tinggi hukuman seumur hidup. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Pembunuhan Wanita Dalam Koper oleh Tetangganya di Sulsel"

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita di Dalam Koper Merah Akhirnya Tertangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved